BAGIAN / CHAPTER 1
BAGIAN / CHAPTER 1
dan menyederhanakan implementasi program, khususnya dalam domain aset digital dan kripto. Tujuannya adalah untuk mendukung sektor keuangan yang lebih luas. Disusun sebagai kelanjutan Peta Jalan dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2020-2024, peta jalan ini menggabungkan penyesuaian yang diperlukan untuk mencerminkan lanskap regulasi yang terus berkembang dalam layanan keuangan. Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 1 memberikan penekanan kuat pada percepatan transformasi digital dalam sektor keuangan. OJK berkomitmen untuk mengoptimalkan Regulatory Sandbox dan OJK Innovation Hub 2 (Pusat Inovasi Nasional) untuk mendorong inovasi dalam produk, layanan, dan model bisnis di kalangan lembaga 1 https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/ publikasi/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan- Indonesia-2021-2025.aspx 2 Sebelumnya disebut sebagai OJK Infinity.
and crypto asset domains. Its purpose is to support the broader financial sector. Building upon the Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024, this roadmap incorporates necessary adjustments to reflect evolving regulatory landscapes in financial services. The Indonesian Financial Services Sector Master Plan (MPSJKI) 2021-2025 1 places a strong emphasis on accelerating digital transformation within the financial sector. OJK is committed to optimizing the regulatory sandbox and OJK Innovation Hub 2 (Infinity) to foster innovation in products, services, and business models among financial institutions. This includes prioritizing 1 https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/ publikasi/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan- Indonesia-2021-2025.aspx 2 Previously known as OJK Infinity.
1.1 Tujuan Peta Jalan
1.1 Purpose of the Roadmap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit pada Januari 2023 memberikan kewenangan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Sebagai industri yang baru saja diatur di bawah pengawasan OJK, sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) memerlukan peta jalan yang komprehensif untuk memandu pengembangan dan penguatannya. Dokumen ini akan berfungsi sebagai cetak biru bagi kebijakan OJK, yang menguraikan tujuan yang jelas, mendorong keterlibatan pemangku kepentingan, mengoptimalkan sumber daya,
The enactment of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK) in January 2023 granted the Financial Services Authority (OJK) new authority to regulate and supervise Financial Sector Technology Innovations, Digital Financial Assets, and Crypto Assets. As a newly regulated industry under OJK oversight, the FSTI entities, financial digital assets, and crypto assets (IAKD) sector requires a comprehensive roadmap to guide its development and strengthening. This document will serve as a blueprint for OJK policies, outlining clear goals, fostering stakeholder engagement, optimizing resources, and streamlining program implementation, particularly in the FSTI, digital
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
8
9
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator