BAGIAN / CHAPTER 1
BAGIAN / CHAPTER 1
initiatives are outlined in the Development and Strengthening of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets (IAKD) Roadmap 2024-2028. Although structured, this roadmap is adaptive and flexible in accommodating any significant changes in the world of IAKD or OJK, due to the ever-changing nature of technology innovations. This means that the action plans in this roadmap might be adjusted as necessary to ensure it remains relevant to regulatory and supervisory needs and enable OJK to provide effective policy response when needed. The time horizon for the Roadmap for the IAKD is five years, from 2024 to 2028. By the end of the fifth year, it is expected that all programs will be implemented as planned and the development goals of the IAKD sector will be achieved. Finally, this roadmap aims to create an inclusive and sustainable digital financial ecosystem, which connects various stakeholders, including financial service institutions, FSTI entities, technology providers, regulators, and consumers, into a harmonious unity. With an integrated ecosystem, the growth of the digital financial sector can be managed well, risks can be minimized, and innovation can continue to develop sustainably. This roadmap is a concrete step by OJK to ensure that Indonesia's financial sector is ready to face challenges and maximize opportunities in the dynamic digital era.
menjabarkan visi Indonesia Digital 2045 dalam Buku Visi Indonesia Digital 2045 5 , yang adalah seperti berikut:
Digital 2045 5 in the Indonesia Digital Vision 2045 Book, which is:
Inisiatif tersebut dituangkan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Digital dan Aset Digital 2024-2028. Meskipun terstruktur, peta jalan ini bersifat adaptif dan fleksibel dalam mengakomodasi setiap perubahan signifikan di sektor IAKD maupun di OJK, mengingat sifat inovasi teknologi yang terus berubah. Artinya, rencana aksi dalam peta jalan ini dapat disesuaikan sesuai keperluan untuk memastikannya tetap relevan dengan kebutuhan regulasi dan pengawasan serta memungkinkan OJK memberikan respons kebijakan yang efektif bila diperlukan. Jangka waktu Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini adalah lima tahun, dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2028. Pada akhir tahun kelima, diharapkan seluruh program dapat dilaksanakan sesuai rencana serta tujuan pengembangan sektor IAKD dapat tercapai. Terakhir, peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan, yang menghubung- kan berbagai pemangku kepentingan, meliputi lembaga jasa keuangan, penyelenggara ITSK, penyedia teknologi, regulator, dan konsumen, menjadi satu kesatuan yang harmonis. Dengan ekosistem yang terintegrasi, pertumbuhan sektor keuangan digital dapat dikelola dengan baik, risiko dapat diminimalkan, dan inovasi dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Peta jalan ini merupakan langkah konkret OJK untuk memastikan sektor keuangan Indonesia siap menghadapi tantangan dan memaksimalkan peluang di era digital yang dinamis. Peta jalan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pemangku kepentingan terkait, meliputi OJK sebagai regulator, penyelenggara ITSK, lembaga jasa keuangan, asosiasi, akademisi, dan kementerian/lembaga terkait lainnya serta masyarakat luas.
"Mewujudkan Ekosistem Digital yang inklusif dan Kolaboratif Berbasis Inovasi, untuk Mendukung Indonesia Maju, Berdaulat, dan Berkelanjutan" "Achieving an Inclusive and Collaborative Digital Ecosystem Based on Innovation, to Support Advanced, Sovereign, and Sustainable Indonesia"
Dalam rangka mendukung strategi dan rencana aksi Pemerintah Indonesia serta menyusun rencana aksi pelaksanaannya, Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) perlu merumuskan inisiatif strategis guna mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan yang cepat di sektor keuangan sekaligus memastikan kemajuan teknologi memberikan pelindungan konsumen yang memadai.
In supporting the strategies and action plans of the Government of Indonesia as well as develop action plan for implementation, it is deemed necessary for the Supervision of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets (IAKD) to formulate strategic 1initiatives to anticipate and accommodate rapid changes in the financial sector while ensuring that technological advancements provide adequate consumer protection. These 5 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Indonesia Digital Vision 2045 initiated by Ministry of Communication and Informatics in collaboration with Coordinating Ministry for Political, Legal, and Security Affairs; Coordinating Ministry for Economic Affairs; Coordinating Ministry for Human Development and Cultural Affairs; Coordinating Ministry for Maritime and Investment Affairs; Ministry of Finance; dan Ministry of National Development Planning/ National Development Planning Agency (Bappenas)
It is hoped that this roadmap could benefit various related stakeholders, including OJK as the regulator, FSTI entities, financial service institutions, associations, academics, and other relevant ministries/agencies and the public at large.
5 Visi Digital Indonesia 2045 digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
12
13
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator