BAGIAN / CHAPTER 2
BAGIAN / CHAPTER 2
and iv) prudential standard (a focus area of the Basel Committee on Banking Supervision).
fokus bagi Financial Action Task Force (FATF)); dan iv) standar prudensial (menjadi area fokus bagi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)). Regulator keuangan di seluruh dunia telah mengadopsi pendekatan yang berbeda terhadap regulasi aset kripto (misalnya, mengubah kerangka kerja yang ada vs. rezim yang dibuat khusus) dan memiliki prioritas kebijakan yang berbeda. Secara umum, otoritas telah menghimbau konsumen bahwa banyak aset kripto yang berisiko tinggi dan bersifat spekulatif. Selain itu, beberapa regulator juga telah berupaya membatasi hubungan antara sektor keuangan yang diatur dan pasar aset kripto serta penggunaan aset kripto dalam konteks penyediaan layanan pembayaran. Monetary Authority of Singapore (MAS), misalnya, sangat tidak menganjurkan investasi spekulatif karena MAS menyadari sifat perdagangan aset kripto yang berisiko tinggi. Hal tersebut dilakukan melalui pedoman yang dikeluarkan untuk mengekang promosi investasi aset kripto ke area publik, yang meliputi situs web publik,
The cryptocurrency ecosystem in Indonesia includes several key entities namely 35 Crypto Exchanges, Crypto Futures Exchange (Bursa Berjangka Kripto), Futures Clearing House (Kliring Berjangka Kripto), and Crypto Asset Repository. The Crypto Exchange monitors risks in crypto transactions through its dashboard, the Clearing Institution serves as a clearinghouse and settlement guarantor for crypto transactions, while the Custodian manages the storage facility for cryptocurrency assets. The segregation of duties on crypto exchanges intends to mitigate the inherent risk in crypto activities. Key risks stemmed from crypto assets transactions have caught regulators’ attention and triggered various discussions at the global level. Those risks are: (i) consumer and investor risks (a focus area of the International Organization for Securities Commissions (IOSCO)); (ii) financial stability risks (a focus area of the Financial Stability Board (FSB)); and (iii) financial integrity risks and AML/CFT (a focus area of the Financial Action Task Force (FATF));
Ekosistem aset kripto di Indonesia mencakup beberapa entitas utama yaitu 35 crypto exchanges , Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Kustodian) Aset Kripto. Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto memantau risiko dalam transaksi kripto melalui dasbornya, Lembaga Kliring Berjangka berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjamin penyelesaian transaksi kripto, sementara Kustodian mengelola fasilitas penyimpanan aset mata uang kripto. Pemisahan tugas pada crypto exchanges dimaksudkan untuk mengurangi risiko inheren dalam aktivitas kripto. Risiko utama yang berasal dari transaksi aset kripto telah menarik perhatian regulator dan memicu berbagai diskusi di tingkat global. Risiko tersebut antara lain: (i) risiko konsumen dan investor (menjadi salah satu area fokus bagi International Organization for Securities Commissions (IOSCO)); (ii) risiko stabilitas keuangan (menjadi area fokus bagi Financial Stability Board (FSB)); dan (iii) risiko integritas keuangan dan AML/CFT (menjadi area
Across the world, financial regulators have adopted different approaches to crypto-asset regulation (e.g., amending existing frameworks vs bespoke regimes) and have different policy priorities. By and large, authorities have warned consumers that many crypto assets are highly risky and speculative. Some regulators have sought to limit linkages between the regulated financial sector and the crypto-asset market as well as the use of crypto-assets in the context of the provision of payment services. The Monetary Authority of Singapore (MAS), for example, strongly discourages speculative investments since MAS recognizes the high-risk nature of crypto asset trading, such as through guidelines issued to curb its promotion to the public areas, which include public websites, social media platforms, and broadcast. Japan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
40
41
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator