Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

BAGIAN / CHAPTER 3

BAGIAN / CHAPTER 3

i. The first dimension is knowledge of digital financial products and services, which captures the basic understanding of digital financial products and services, and people should be able to compare the pros and cons of each available digital product or service. ii. The second dimension is awareness of digital financial risks. Individuals and firms need to understand the additional risks they may face when using digital products or services, which are more diverse and sometimes harder to identify than those associated with conventional financial products and services. iii. The third dimension is digital financial risk management, encompassing consumers’ understanding of how to safeguard themselves from the risks associated with digital products and services. This includes knowledge of consumer rights and redress procedures to be exercised in the event of falling victim to such risks. iv. In a concerted effort to improve digital financial literacy and inclusion, the OJK’s Innovation Hub (INFINITY) has undertaken numerous initiatives from 2020 to 2023. In collaboration with the Asian Development Bank and the World Bank, the OJK has released a Digital Financial Literacy (DFL) module. The development of this DFL module has significantly contributed to the advancement of digital financial literacy and inclusion from 2019 to 2022. In particular, Indonesia has witnessed a significant increase in digital financial inclusion from 31.26% in 2019 to 55.82% in 2022, indicating a wider access to digital financial services among the population. At the same time, digital financial literacy has also improved over this period, rising from 36% in 2019 to 41% in 2022. These figures highlight a growing public awareness and understanding of digital financial products and services, enabling consumers to make more informed financial decisions.

has issued cybersecurity guidelines for the ITSK industry, which aim to promote a balanced digital financial ecosystem that fosters innovation and a cybersecurity risk management framework. These guidelines cover several key areas, including (i) data protection which include data encryption and data storage; (ii) risk Management, which include risk assessment , (iii) incident response, which includes detection, response, and recovery strategies; (iv) maturity assessment, which includes regular assessments to ensure that cyber security measures are effective and up-to- date; and (iv) capacity building programmes and collaboration, which include initiatives to educate stakeholders and cooperation between industry players and regulators to enhance cybersecurity implementation. These guidelines are intended to provide guidance to the ITSK industry in implementing a cybersecurity framework in order to realise the protection of consumer data and financial information, maintain financial integrity and build consumer trust. By understanding the importance of cybersecurity and proactively implementing a cybersecurity framework, all stakeholders can mitigate cyber threats.

Pedoman Keamanan Siber untuk Industri ITSK yang bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem keuangan digital yang seimbang dalam mendorong inovasi dan kerangka manajemen risiko siber. Pedoman tersebut mencakup beberapa area penting: (1) Perlindungan data yang mencakup enkripsi data dan penyimpanan data; (2) Manajemen risiko, yang mencakup penilaian risiko; (3) Respons insiden, yang mencakup deteksi, respons, dan strategi pemulihan; (4) Penilaian kematangan, yang mencakup penilaian berkala untuk memastikan bahwa langkah-langkah keamanan siber efektif dan terbaru; (5) Program pembangunan kapasitas dan kolaborasi, yang mencakup inisiatif untuk mendidik pemangku kepentingan serta kerja sama antara pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan implementasi keamanan siber. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada industri ITSK dalam mengimplementasikan kerangka keamanan siber, sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan data dan informasi keuangan milik konsumen, menjaga integritas keuangan, dan membangun kepercayaan konsumen. Melalui pemahaman atas pentingnya keamanan siber dan implementasi kerangka keamanan siber secara proaktif, seluruh pemangku kepentingan dapat memitigasi ancaman siber.

i. Dimensi pertama adalah pengetahuan mengenai produk dan layanan keuangan digital, yang mencakup pemahaman dasar mengenai produk dan layanan keuangan digital, dan masyarakat dapat membandingkan kelebihan dan kekurangan dari setiap produk atau layanan digital yang tersedia. ii. Dimensi kedua adalah kesadaran akan risiko keuangan digital. Setiap individu dan perusahaan perlu memahami risiko tambahan yang kemungkinan akan hadapi ketika menggunakan produk atau layanan digital, dimana risiko ini akan lebih beragam dan terkadang lebih sulit untuk diidentifikasi daripada risiko yang terkait dengan produk dan layanan keuangan konvensional. iii. Dimensi ketiga adalah manajemen risiko keuangan digital, yang mencakup pemahaman konsumen dalam rangka melindungi diri dari risiko terkait dengan produk dan layanan digital, serta Hal ini juga mencakup pengetahuan tentang hak konsumen dan prosedur ganti rugi yang harus dilakukan jika konsumen menjadi korban. iv. Dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, Innovation Hub OJK (INFINITY), telah melaksanakan berbagai kegiatan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. OJK bekerja sama dengan Asian Development Bank dan World Bank untuk menerbitkan Modul Digital Financial Literacy (DFL). Pengembangan Modul DFL ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap literasi dan inklusi keuangan digital, dimana tingkat inklusi keuangan digital di Indonesia meningkat secara signifikan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Inklusi keuangan digital di Indonesia meningkat dari 31,26% pada tahun 2019 menjadi 55,82% pada tahun 2022, menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan keuangan digital. Literasi keuangan digital juga meningkat dalam kurun waktu yang sama sebesar menjadi 41% pada tahun 2022 dibandingkan pada tahun 2019 sebesar 36%. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang produk dan layanan keuangan digital, sehingga konsumen semakin mampu dalam membuat keputusan keuangan yang tepat.

3.7 Penguatan Literasi dan Inklusi Digital

3.7 Strengthening Digital Literacy and Inclusion

Literasi keuangan digital akan menjadi aspek penting dalam pendidikan di era digital. Perkembangan ekonomi digital dapat diartikan bawah konsumen akan bertanggung jawab atas aktivitas keuangan yang dilakukan di ruang digital. Fintech memberikan peluang untuk mendorong inklusi keuangan, yang mengharuskan konsumen memiliki tingkat kecanggihan keuangan yang lebih tinggi untuk memanfaatkan produk dan layanan digital secara efektif serta menghindari penipuan dan kesalahan yang merugikan, atau yang dikenal dengan literasi keuangan digital. Hal ini memiliki tiga dimensi:

Digital financial literacy (DFL) is likely to become an increasingly important aspect of education for the digital age. The development of the digital economy means that consumers will become more responsible for their own financial activities in the digital space. Financial technology has been recognised as a promising tool to promote financial inclusion, which requires consumers to have a higher level of financial sophistication to make effective use of digital products and services and to avoid fraud and costly mistakes, or what is known as digital financial literacy. This has three dimensions:

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

84

85

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator