RINGKASAN EKSEKUTIF EXECUTIVE SUMMARY
2) Supervision and Enforcement; 3) Licensing and Information; and 4) Innovation.
integration; 6) strengthening cybersecurity frameworks; 7) enhancing digital literacy and inclusion; and 8) contributing to sustainable development.
2028, yaitu: 1) Pengaturan dan Pengembangan; 2) Pengawasan dan Penegakkan Hukum; 3) Perizinan dan Informasi; dan 4) Inovasi. Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain: 1) transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan; 2) pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan 3) sinergi dan kerjasama kelembagaan. Diperkirakan bahwa jika program strategis tersebut dijalankan, pada akhir periode Peta Jalan ini, jumlah produk, layanan, aktivitas dan model bisnis ITSK akan kemungkinan akan meningkat dari 5 menjadi 100. Selain itu, Jumlah kemitraan ITSK diharapkan dapat meningkat secara eksponensial, yang saat ini sejumlah 953 menjadi mencapai 5.000 kemitraan. Selanjutnya, keterlibatan pengguna ITSK diharapkan akan tumbuh pesat, dari 277.887 menjadi 5.000.000 pengguna ITSK. Nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun di tahun 2028. Sebanyak 90% perusahaan ITSK juga diharapkan mencapai tingkat penilaian risiko sangat rendah dan rendah, yang mendorong stabilitas dan kepercayaan dalam sektor IAKD. Terakhir, pelaksanaan program strategis tersebut juga diharapkan akan secara signifikan meningkatkan nilai transaksi hasil kemitraan LJK dengan penyelenggara ITSK mencapai Rp 1.000 Triliun di tahun 2028.
sektor keuangan; 5) mencapai integrasi data keuangan; 6) penguatan kerangka keamanan siber; 7) penguatan literasi dan inklusi digital; dan 8) berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Peta Jalan ini dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu: Fase 1 : Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025; Fase 2 : Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan Fase 3 : Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-
In carrying out its work plans from 2024 to 2028, efforts to achieve the vision and mission must go hand in hand with the development of several key enablers, including: 1) institutional transformation and capacity building; 2) development and strengthening of infrastructure and business processes; and 3) interinstitutional synergy and cooperation. We envisage that if these strategic programs are well implemented, by the end of the Roadmap period, the number of products, services, activities, and business models of ITSK will likely to increase from 5 to 100. Additionally, ITSK partnerships are also expected to grow exponentially, from the current 953 to 5,000 partnerships. The number of ITSK users are expected to increase significantly, from 277,887 to 5,000,000 ITSK users. Lastly, he value of cryptocurrency transactions is projected to more than triple, from Rp301.75 trillion between January and June 2024 to reach Rp1,000 trillion by 2028. It is also expected that 90% of ITSK companies will achieve very low and low risk assessment levels, driving stability and trust in the IAKD sector. Finally, the implementation of these strategic programs is also expected to considerably boost the transaction value of partnerships between LJKs and ITSK providers, achieving the amount of Rp 1,000 trillion in 2028.
This Roadmap is crafted with the mission of creating a trustworthy and credible IAKD industry that supports the growth of the financial services sector and the national economy; while continuing to foster innovation, maintain financial stability, and uphold consumer protection. Additionally, the strategic objectives of implementing this Roadmap are to support the strong, balanced, inclusive, and sustainable growth of the IAKD sector. The shared vision to be achieved is to create an innovative, integrity-driven, and continuously evolving IAKD industry which prioritizes financial inclusion and consumer protection and contributes significantly to national economic growth. The implementation of this Roadmap is divided into three main phases: Phase 1 : Strengthening the Regulatory and Supervisory Foundation, to be carried out from 2024 to 2025; Phase 2 : Accelerating Development and Strengthening of the Sector, to be carried out from 2026 to 2027; and Phase 3 : Deepening and Sustainable Growth, to be carried out from 2027 to 2028, in support of the financial sector's growth. To achieve these objectives, OJK has formulated four key pillars which will serve as guidelines for implementing strategies and work plans during the 2024-2028 period, namely: 1) Regulation and Development;
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xxiv
xxv
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator