Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

RINGKASAN EKSEKUTIF EXECUTIVE SUMMARY

and crypto assets. This regulatory overhaul also aims to strengthen Indonesia's position as a digital financial hub while ensuring consumer protection and market stability.

tanggung jawab utama atas sebagian besar aktivitas fintech, termasuk aset digital dan kripto. Perombakan regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan digital sekaligus memastikan pelindungan konsumen dan stabilitas pasar. Perkembangan teknologi keuangan yang pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Untuk memanfaatkan peluang dan memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan oleh inovasi teknologi ke layanan keuangan, beberapa bidang perlu dikembangkan lebih lanjut. Bidang-bidang utama yang menjadi fokus pengembangan di masa mendatang meliputi pengembangan kepercayaan publik, menavigasi lanskap teknologi yang kompleks, memperjelas kerangka regulasi, dan meningkatkan integrasi data. Selain itu, perbaikan keamanan siber dan promosi literasi digital sangat penting untuk ekosistem keuangan yang kuat dan inklusif. Tidak kalah penting, pertimbangan mengenai keberlanjutan juga harus diintegrasikan ke dalam pengembangan sektor teknologi keuangan agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan stabilitas secara bertanggung jawab; sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Beberapa tantangan serta arah Pengembangan yang akan dilakukan terangkum dalam 8 (delapan) poin utama, yaitu: 1) mempromosikan OJK sebagai Fintech Hub di Ekosistem Sektor Keuangan, baik di level domestik maupun regional; 2) menyambut kemunculan teknologi baru; 3) menjawab kebutuhan kerangka regulasi yang seimbang untuk sektor IAKD; 4) pengembangan inovasi yang berkelanjutan di

Rapid evolution of financial technology presents both opportunities and challenges. To tap into opportunities and to maximize benefits that technology innovations can bring to financial services, some areas need to be further developed. Key areas of focus have been determined for future development such as fostering public trust, navigating a complex technological landscape, clarifying regulatory frameworks, and enhancing data integration. Additionally, strengthening cybersecurity measures and promoting digital literacy are essential for a robust and inclusive financial ecosystem. Equally important, sustainability considerations must also be integrated into the development of the financial technology sector to allow it to contribute to long-term economic growth and stability in a responsible manner; in line with the Sustainable Development Goals. Key challenges and development directions can be summarized into eight main points, including: 1) promoting OJK as a Fintech Hub within the Financial Sector Ecosystem, both at domestical and regional levels; 2) embracing emergence of new technologies; 3) addressing the need for a balanced regulatory framework for the IAKD sector; 4) fostering continuous innovation in the financial sector; 5) attaining financial data

The financial sector is undergoing a rapid digital transformation, giving rise to a burgeoning Financial Sector Technology Innovation (FSTI). Indonesia has witnessed significant growth in this domain, shown by the number of FSTI entities expanding exponentially from 2016 to 2023. This digital revolution is further underscored by substantial increase in cryptocurrency investors and transaction values, indicating a thriving digital investment climate in the country. This rapid digital transformation, particularly in the financial sector, demanded a comprehensive regulatory framework. The Financial Sector Omnibus Law (FSOL) issued in 2023 was enacted to address this need. The law empowers OJK to oversee and regulate FSTI, encompassing digital assets including crypto assets.

Sektor keuangan tengah mengalami transformasi digital yang pesat, yang memunculkan begitu banyak Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan yang signifikan dalam domain ini, terlihat dari jumlah perusahaan ITSK yang berkembang pesat dari tahun 2016 hingga 2023. Revolusi digital ini semakin ditegaskan oleh peningkatan besar dalam jumlah investor mata uang kripto dan nilai transaksi, yang menunjukkan iklim investasi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Transformasi digital yang pesat ini, khususnya di sektor keuangan, memerlukan kerangka regulasi yang menyeluruh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan untuk menjawab kebutuhan ini. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur Inovasi Teknologi Keuangan (ITSK), yang mencakup aset digital termasuk aset kripto. UU P2SK berupaya menciptakan keseimbangan antara pengembangan inovasi dan mitigasi risiko. Undang-undang tersebut menguraikan peran OJK dalam mengatur berbagai aspek dalam fintech dengan memberikan OJK

The FSOL seeks a balance between fostering innovation and mitigating risks. It delineates the roles of OJK in regulating different aspects of fintech, with OJK assuming primary responsibility for most fintech activities, including digital

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

xxii

xxiii

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator