Additionally, the existing OJK Regulatory Sandbox will be strengthened to foster an optimal ecosystem for the IAKD industry and advance technological innovation in the financial sector. In addition to spurring innovation, the industry also needs to address potential future challenges and risks, such as cyber risks and improving good governance. By strengthening cybersecurity and good governance, the fintech ecosystem and the financial sector will become more robust and effective in mitigating the risks of cyberattacks and instilling digital trust among consumers. This is expected to create a high-quality, reliable, and sustainable environment for digital transactions. Lastly, this Roadmap is designed to serve as a strategic guidance for the IAKD industry as it navigates the complexities and opportunities of the global landscape. Through the collaborative implementation of the policies and programs outlined in this roadmap, stakeholders can collectively contribute to building an innovative, integrated, and dynamic IAKD industry that focuses on financial inclusion, consumer protection, and driving national economic growth. Ultimately, technological advancements in the financial sector will position Indonesia as a strong, prosperous, and self-reliant nation.
The establishment of a new Supervisory Sector at OJK, namely the Financial Technology, Digital Financial Assets, and Crypto Assets Industry Supervisory Sector, brought upon by the Financial Sector Omnibus Law (FSOL), is expected to spur further development in the financial sector, particularly in efforts to deepen market penetration and promote financial inclusion. The presence of fintech is expected to bring about more significant changes to financial sector landscape, both at national and global level. Transition of crypto asset supervision to OJK is anticipated to foster further industry development and enable significant contributions to the national economic growth. This objective can be achieved through prudent oversight, while maintaining a strong focus on consumer protection. IAKD industry plays a significant role in supporting government programs. Collaboration between the IAKD industry and financial institutions is expected to enhance financial inclusion by providing financial access to people in remote areas, especially to those with limited access to financial products and services, or the unbanked and underbanked segments of society. Through technological innovations, IAKD is also expected to help improve financial literacy among the Indonesian people, increasing understanding of banking and non-banking financial products and services, as well as enhancing consumer protection education. Further, IAKD is also expected to help increase MSME growth and play an active role in the implementation of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles in their business activities.
Selanjutnya, Regulatory Sandbox yang telah ada sebelumnya, akan diperkuat dengan fokus pada pengembangan lingkungan ekosistem yang optimal bagi industri IAKD, serta mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan. Selain mendorong inovasi, industri pun perlu memperhatikan tantangan dan risiko yang mungkin terjadi di depan, seperti risiko siber serta meningkatkan tata kelola yang baik. Dengan memperkuat keamanan siber dan tata kelola yang baik, ekosistem fintech dan sektor keuangan akan semakin kuat dan cepat tanggap dalam memitigasi risiko berbagai serangan siber di masa yang akan datang serta menciptakan digital trust dari konsumen. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan transaksi digital yang berkualitas, terpercaya dan berkelanjutan. Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan dapat memberikan arah yang tepat agar industri IAKD dapat menghadapi berbagai tantangan dan peluang di era global ini. Harapannya, agar seluruh stakeholder terkait dapat memberikan dukungan terbaiknya dengan bersama-sama mengimplementasikan kebijakan dan program yang tertuang dalam Peta Jalan, sehingga dapat mewujudkan visi sebagai industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga akhirnya, inovasi teknologi di sektor keuangan dapat mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sejahtera dan mandiri.
Sesuai amanat UU P2SK, kehadiran Bidang Pengawasan baru di OJK, yaitu Bidang Pengawasan Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto diharapkan membawa kemajuan di sektor keuangan, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dan inklusi keuangan. Kehadiran fintech ini diharapkan akan membawa lebih banyak perubahan pada lanskap sektor keuangan nasional dan global. Dengan beralihnya pengawasan aset kripto kepada OJK, diharapkan ini dapat membuat industri ini menjadi semakin berkembang dan dapat ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional. Tentunya, hal ini dapat dicapai melalui pengawasan yang prudent serta tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen. Industri IAKD memiliki peran yang cukup penting dalam membantu program pemerintah. Kolaborasi industri IAKD dengan lembaga jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan inklusi sektor keuangan dengan memberikan akses keuangan kepada masyarakat di pelosok, khususnya kepada masyarakat yang masih belum mendapatkan cukup akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan segmen masyarakat yang unbanked dan underbanked . Dengan inovasi teknologi, IAKD juga diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia, memberikan pemahaman atas produk jasa keuangan bank maupun nonbank serta meningkatkan edukasi atas pelindungan konsumen. Selain itu, IAKD juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan UMKM dan turut serta berperan aktif dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan bisnisnya.
Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Chairman of the Board of Commissioners Otoritas Jasa Keuangan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xiv
xv
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator