Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

BAGIAN / CHAPTER 2

BAGIAN / CHAPTER 2

aggregator services in Indonesia demonstrates consumer demand for such services and calls for a comprehensive policy to strengthen the increasingly integrated digital financial ecosystem. By promoting data standardisation, transparency and collaboration between aggregators and financial institutions, the OJK can encourage vertical integration between the FSTI and financial institutions. This is expected to create a conducive environment for the growth of the digital finance sector.

products and services offered by different financial institutions. Aggregators serves as comprehensive platforms that consolidate information on a wide range of financial products and services. This enables customers to effortlessly compare and select financial product and service options that meet their specific needs. The use of AI within aggregators to map consumer needs and match them with appropriate financial products and services helps consumers make informed financial decisions.

membandingkan produk dan layanan keuangan dari lembaga jasa keuangan. Agregator berfungsi sebagai platform komprehensif yang mengkonsolidasikan informasi berbagai produk dan layanan keuangan. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk membandingkan dan memilih opsi produk dan layanan keuangan dengan mudah sesuai dengan kebutuhan konsumen. Pemanfaatan AI di agregator untuk memetakan kebutuhan konsumen dan mencocokannya dengan produk dan layanan keuangan, memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mengambil keputusan keuangan yang tepat.

OJK. Tersebarnya pengguna layanan aggregator di Indonesia menunjukkan kebutuhan konsumen atas layanan agregator sehingga dibutuhkan kebijakan yang komprehensif untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang semakin terintegrasi. Dengan mendorong standarisasi data, transparansi, dan kerja sama antara agregator dan lembaga jasa keuangan, OJK dapat mendorong integrasi vertikal antara sektor ITSK dengan lembaga jasa keuangan. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor keuangan digital.

There are currently 26 aggregators recommended for registration with OJK. The widespread use of

Saat yang mendapatkan rekomendasi untuk terdaftar di ini terdapat 26 Agregator

2.3 Pengembangan Inovasi di Sektor Keuangan

2.3 Financial Innovation Development

2.3.1. Mengembangkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang berdasarkan Prinsip Syariah Pengembangan ITSK di Indonesia tidak hanya dilakukan pada penyelenggara ITSK konvensional, tetapi juga penyelenggaraan ITSK syariah. Penyelenggara ITSK syariah bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Penyelenggara ITSK syariah bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam mendukung potensi yang besar untuk mengembangkan layanan keuangan berbasis syariah. Menurut Global Islamic Fintech Report 2023/24, Indonesia menempati peringkat ketiga dari 81 negara sebagai negara dengan sistem ekonomi syariah terkuat, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Lebih jauh, terbentuknya ekosistem Fintech Syariah di Indonesia juga berperan signifikan dalam mendukung pengembangan implementasi ITSK Syariah. Kolaborasi antar asosiasi, regulator, akademisi, dan pakar di bidang keuangan syariah membangun ide-ide dan inovasi baru di bidang keuangan syariah, khususnya di ranah digital, yang diwujudkan melalui penyediaan produk ITSK Syariah.

2.3.1 Developing Sharia Compliant Financial Sector Technology Innovation

Gambar 10 : Sebaran Pengguna Layanan agregatordi Seluruh Wilayah di Indonesia Figure 10 : User Distribution of Aggregator Services in Indonesia

The development of FSTI in Indonesia is not only limited to conventional implementation but also includes the implementation of FSTI based on Sharia principles. Sharia FSTI providers aim to offer products and services that comply with Islamic financial principles. The majority population of Muslims in Indonesia supports significant potential for developing Sharia-based financial services. According to the Global Islamic Fintech Report 2023/24, Indonesia ranks third out of 81 countries as a country with the strongest Islamic economic system, following Malaysia and Saudi Arabia. Furthermore, the formation of the Sharia Fintech ecosystem in Indonesia also plays a significant role in supporting the development of Sharia FSTI implementation. Collaboration among associations, regulators, academics, and experts in Sharia finance builds new ideas and innovations in Sharia finance, particularly in the digital realm, which are realized through the provision of Sharia FSTI products.

Aceh: 2.401

Sumatera Utara: 12.046

Kalimantan Barat: 3.428

Kalimantan Utara: 675

Data laporan Q2 2024

Gorontalo: 1.031

Kalimantan Timur: 5.832

Riau: 6.137

Sulawesi Utara: 2.978

Jambi: 2.964

Kalimantan Tengah: 2.340

Sulawesi Tengah: 2.278

Maluku Utara: 857

Kepulauan Riau: 3.946 Bangka Belitung: 1.490

Papua Barat: 727

Sumatera Barat: 3.927 Bengkulu: 1.454

Sulawesi Barat: 526 Sulawesi Selatan: 6.630

DKI Jakarta: 29.573

Kalimantan Selatan : 3.758

Maluku: 862

Sumatera Selatan: 6.506

Sulawesi Tenggara: 1.585

Lampung: 5.642

Papua: 1.363

Banten: 20.524

Jawa Barat: 68.819

NTB: 2.494

Bali: 5.424

Jawa Tengah: 26.28

“User (pengguna) Penyelenggara ITSK tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi Indonesia”

NTT: 1.730

Jawa Timur: 33.117

DI Yogyakarta: 4.033

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

36

37

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator