BAGIAN / CHAPTER 1
BAGIAN / CHAPTER 1
Tabel 1
: Rencana Aksi dalam Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 dan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 : Action Plans in Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 and Roadmap for Developing and Strengthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset Roadmap 2024-2028
1.2.2 Milestones dan Pencapaian Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sektor Pengawasan Aset Digital dan Aset Kripto Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Perkembangan inovasi digital di sektor keuangan yang terus berubah, termasuk pertumbuhan aset kripto baik secara global maupun domestik, telah mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih memperkuat dan mengembangkan sektor keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas mandat OJK untuk mencakup pengaturan dan pengawasan ITSK. Perluasan mandat ini juga mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang saat ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi fintech (ITSK) menekankan prinsip keseimbangan antara mendukung inovasi dan mitigasi risiko. UU P2SK memperkuat kewenangan otoritas di bidang ITSK, dengan mengartikulasikan ruang lingkup ITSK dan kewenangan masing- masing otoritas. Sementara inovasi teknologi dalam sistem pembayaran berada di bawah kewenangan Bank Indonesia, ruang lingkup ITSK lainnya (penyelesaian transaksi efek; penghimpunan modal; manajemen investasi; manajemen risiko; penghimpunan dan penyaluran dana; dukungan pasar, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto) menjadi kewenangan OJK.
1.2.2 Milestone and Achievement
of Financial Sector Technology Innovation, Digital Asset and Crypto Asset Supervision Sector Post FSOL
Tabel 1
Rencana Aksi dalam Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 Action Plan in the Development and Strengthening of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset Roadmap 2024-2028
Tema dalam Peta Jalan dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2020-2024 Themes in the Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024
The everchanging development of digital innovations in the financial sector, including the growth of crypto assets both globally and domestically has prompted the Indonesian government to further strengthen and develop the country’s financial sector. This is done by promulgating the FSOL, which expanded OJK’s mandate to include regulation and supervision of FSTI entities. This expanded mandate also covers regulation and supervision of crypto assets, currently supervised by the Ministry of Trade. Further, the FSOL entrusted OJK with the regulation and supervision of fintech (FSTI) and emphasized the principle of balancing efforts in supporting innovation with risk mitigation. The FSOL strengthened authorities’ powers in the area of FSTI, articulating the scope of FSTI entities and each authorities’ remit. While payment system FSTI fall under BI’s remit, the remaining FSTI scope (settlement of securities transactions; capital accumulation; investment management; risk management; collection and distribution of funds; market support, and digital financial assets, including crypto assets) pertains to OJK.
No
2 Regulasi & Pengawasan Regulation & Supervision
• Perumusan regulasi untuk ITSK, Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto • Pengembangan metode pengawasan berbasis risiko untuk sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto • Pengembangan pedoman dan standar untuk sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto • Formulation of regulations for the FSTI, entities, Digital Financial Assets, including Crypto Assets • Development of risk-based supervisory methods for the ITSK sector, Digital Financial Assets, and Crypto Assets • Development of guidelines and standards for the ITSK sector, Digital Financial Assets, and Crypto Assets
3 Kolaborasi
Penguatan kemitraan antara industri IAKD dengan lembaga jasa keuangan Strengthening partnerships between IAKD industry and financial services institutions
Collaboration
4 Sumber Daya Manusia Talent
Pengembangan, pelatihan, dan pemenuhan sumber daya manusia yang berkualitas Development, training, and fulfillment of qualified human resources
5 Pelindungan konsumen Customer Protection
• Perluasan peran ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam ekosistem keuangan digital dan perekonomian nasional • Penguatan peran penyelenggara IAKD dalam pelindungan konsumenExpanding the role of FSTI entities, Digital Financial Assets, and Crypto Assets in the digital financial ecosystem and the national economy • Strengthening the role of IAKD providers in consumer protection
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
16
17
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator