Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

BAGIAN / CHAPTER 1

BAGIAN / CHAPTER 1

Gambar 5 : Cakupan Kewenangan OJK Pra dan Pasca UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Figure 5 : Change in OJK's Mandate due to FSOL

Pra UU PPSK / Before FSOL

Tambahan pasca UU PPSK / Addition after FSOL

Kegiatan Jasa Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon / Derivatives Financial Services Activties and Carbon Exchange

PERBANKAN / BANKING

Kegiatan Usaha Bullion / Bullion Business Activities

IKNB / NBFI

• Perasuransian / Insurance • Perusahaan Pembiayaan / Financing Companies

• Bank Umum (Syariah dan Konvensional) / Commercial Banks (Sharia and Conventional) • Bank Perkreditan Rakyat (Syariah dan Konvensional) / Rural Banks (Sharia and Conventional)

• Modal Ventura / Venture Capital • DanaPensiun / Pension Funds • BPJS Kesehatan / Health Social Security Administration • BPJS Ketenagakerjaan / Employment Social Security Administration • Pegadaian / Pawnshops • Lembaga Keuangan Mikro / Microfinance • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya / Other Fnancial Service Institutions • Fintech P2P Lending • Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital / Digital Financial Innovation

Pengawasan Peerilaku Pasar Pelaku Usaha

Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open Loop) / Cooperatives in te Fonancial Services Sector

Jasa Keuangan / Market Conduct Supervision of Financial Services Business Actors

PASAR MODAL / CAPITAL MARKET

• Perusahaan Sekuritas / Securities Companies • Manajer Investasi/ Investmen Managers • Emiten dan Perusahaan Publik/ Issuers and Public Companies • Securities Crowd Fuding

ITSK, Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto / FSTI, Digital Financial Assets Including Crypto Assets

Konglomerasi Keuangan / Financial Conglomerates

In carrying out the new mandates stipulated in the FSOL, it is deemed necessary to adjust the focus and action plans for further development of FSTI industry. During the period of one year after the start of the new mandates, namely from August 2023 to 2024, IAKD have achieved the following milestones:

Responsibilities in the area of crypto assets will be transferred from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI) under the Ministry of Trade to OJK. The FSOL entrusted OJK with the regulation and supervision of the financial sector technology innovations, including digital financial assets and crypto assets (article 6, Section (1)).

Dalam rangka melaksanakan amanat baru yang ditetapkan dalam UU P2SK, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian fokus dan rencana aksi pengembangan industri ITSK lebih lanjut. Dalam kurun waktu satu tahun sejak dimulainya amanat baru, yaitu dari bulan Agustus 2023 sampai dengan tahun 2024, IAKD telah melaksanakan beberapa pencapaian sebagai berikut:

Tanggung jawab di bidang aset kripto akan dialihkan dari BAPPEBTI ke OJK. UU P2SK menugaskan OJK untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto (pasal 6, Ayat (1)).

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

18

19

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator