Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

This roadmap outlines the OJK's approach to developing and strengthening the ITSK sector, prioritizing a balance between innovation and risk mitigation. It details a series of regulatory and supervisory policies that the OJK will implement within the ITSK sector. Since the enactment of the P2SK Law, the IAKD Supervisory Division has successfully executed strategic programs, including the strengthening of the Regulatory Sandbox function through the issuance of OJK Regulation No. 3 of 2024. Additionally, the OJK has issued a range of provisions supporting the development of financial sector innovation, such as guidelines on Artificial Intelligence and Cybersecurity All efforts to advance the Financial Technology Innovation Sector (FTIS), Digital Financial Assets, and Crypto Assets must be supported through collaboration among all stakeholders. The Fintech development strategy is a collaborative effort among industry experts, regulators, industry players, and other stakeholders to lay the foundation for effective and balanced oversight of a dynamic ecosystem such as the digital financial ecosystem. The collective commitment of all stakeholders in implementing this roadmap will foster the rapid growth of the FTIS and enable greater integration into the financial sector to support economic growth. This roadmap is adaptive and will continue to evolve in response to industry and technological developments in the financial sector, enabling the Financial Services Authority (OJK) to ensure timely, relevant, and credible regulatory responses.

Indonesia Financial Services Authority (OJK) acknowledges the significant role of fintech in expanding financial services, stimulating economic growth, enhancing financial inclusion, and fostering a robust financial sector. Moreover, advancements in cryptography and Distributed Ledger Technology (DLT) have driven the development of new asset classes such as digital financial assets and crypto assets. While these technological advancements and digital financial assets offer numerous benefits and opportunities, they also pose risks that require appropriate mitigation measures. To support the development of fintech in Indonesia, OJK has been granted a new mandate to regulate and supervise Financial Sector Technology Innovations, Digital Financial Assets, and Crypto Assets (IAKD) under Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector/FSOL. The regulatory and supervisory duties for digital financial assets, including crypto assets, will be transferred from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI) to the OJK in January 2025. To implement the UU P2SK, a comprehensive roadmap is required as a foundation for policy development and strengthening the IAKD sector to face future challenges. This roadmap consists of strategic programs and action plans that will be carried out to foster an innovative, sustainable, inclusive, and resilient digital financial ecosystem while prioritizing consumer protection. The strategic objective is to achieve strong, balanced, inclusive, and sustainable growth of the IAKD sector, thereby driving national economic growth."

Peta jalan ini menjabarkan pendekatan OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor ITSK dengan mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko, melalui serangkaian kebijakan pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan OJK di sektor ITSK. Sejak berlakunya UU P2SK, Bidang Pengawasan IAKD telah berhasil melakuksanakan program strategis diantaranya memperkuat fungsi Regulatory Sandbox melalui penerbitan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan serangkaian ketentuan yang mendukung perkembangan inovasi di sektor keuangan termasuk panduan Artificial Intelligence dan Keamanan Siber. Seluruh upaya dalam memajukan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto harus didukung dengan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Strategi pengembangan Fintech merupakan upaya kolaboratif dari para pakar industri, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang bagi ekosistem yang dinamis seperti ekosistem keuangan digital. Komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peta jalan ini akan mengembangkan sektor ITSK untuk berkembang pesat dan dapat semakin terintegrasi kepada sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Peta jalan ini bersifat adaptif dan akan terus berkembang dalam merespon perkembangan industri dan teknologi di sektor keuangan, sehingga OJK dapat memastikan respons regulasi yang tepat waktu, relevan, dan kredibel. Peta jalan ini merupakan living document bagi pengembangan dan penguatan sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang dapat terus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya peran fintech dalam mendorong perluasan layanan keuangan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan inklusi keuangan, dan pembangunan sektor keuangan yang tangguh. Selain itu, kemajuan teknologi kriptografi dan Distributed Ledger Technology (DLT) turut mendorong pengembangan kelas aset baru berupa aset keuangan digital dan aset kripto. Meskipun kemajuan teknologi dan aset keuangan digital ini menawarkan banyak manfaat dan peluang baru, teknologi dan aset keuangan digital juga menghadirkan risiko yang memerlukan mitigasi yang tepat. Dalam mendukung pengembangan fintech di Indonesia, OJK diberikan mandat baru untuk mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke OJK pada bulan Januari 2025. Untuk mengimplementasikan UU P2SK tersebut, diperlukan peta jalan yang komprehensif sebagai fondasi kebijakan pengembangan dan penguatan sektor IAKD untuk menghadapi tantangan di masa depan. Peta jalan ini terdiri dari program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan dalam menumbuhkan ekosistem keuangan digital yang inovatif, berkelanjutan, inklusif, dan berdaya tahan dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen. Tujuan strategis yang diharapkan adalah pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

This roadmap serves as a living document for the development and strengthening of the Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

xviii

xix

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator