Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi…

Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara ITSK

3.2. Prinsip Keamanan Informasi

Kerangka kerja fundamental untuk menjaga keamanan informasi mencakup Confidentiality , Integrity , dan Availability (CIA).

3.2.1. Kerahasiaan ( Confidentiality )

Semua data sensitif harus dienkripsi menggunakan standar kriptografi yang memadai untuk memastikan bahwa data tetap aman meskipun diakses oleh entitas yang tidak berwenang. Penyelenggara ITSK menerapkan standar enkripsi yang memadai seperti AES-256 atau setidaknya AES-128, seperti yang direkomendasikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

1.

Enkripsi

a) Standar Enkripsi - Enkripsi data at rest menggunakan algoritma standar industri seperti AES ( Advanced Encryption Standard ) dengan minimum menggunakan AES-128 sesuai rekomendasi BSSN. Gunakan TLS 1.2 atau lebih tinggi untuk mengenkripsi data in transit guna memastikan pertukaran data yang aman antara klien dan server . 2 b) Penerapan Enkripsi - Melakukan enkripsi untuk semua data sensitif, termasuk informasi identifikasi pribadi, rincian transaksi, dan catatan keuangan. - Pastikan kunci enkripsi dikelola dengan aman, dengan prosedur pembuatan, distribusi, penyimpanan, rotasi, dan penghancuran kunci telah tepat untuk mencegah akses tidak sah.

1 Advanced Encryption Standard (AES), https://www.techtarget.com/searchsecurity/definition/ Advanced-Encryption-Standard 2 Advanced Encryption Standard (AES) - National Institute of Standards and Technology (NIST), https:// www.nist.gov/publications/advanced-encryption-standard-aes

24

Made with FlippingBook - Online magazine maker