Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi…

Otoritas Jasa Keuangan

2. Kepatuhan terhadap peraturan Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data dan keamanan siber, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan OJK, dan Peraturan lainnya. Penyelenggara ITSK harus memperhatikan peraturan terkait dalam melakukan implementasi pedoman ini untuk menghindari potensi pelanggaran dan risiko reputasi. 3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan Menerapkan kebijakan pelindungan data dan mengkomunikasikan dengan jelas kepada pelanggan untuk membangun kepercayaan atas layanan yang diberikan. 4. Memitigasi risiko dunia maya ( cyber risk ) Kebijakan pelindungan data yang mencakup penilaian keamanan, pengkinian metode enkripsi, dan kontrol akses yang memadai membantu Penyelenggara ITSK dalam memitigasi risiko dan melindungi data dari risiko serangan siber. 5. Membangun kolaborasi yang aman Dalam hal Penyelenggara ITSK berkolaborasi dengan entitas lain, seperti kolaborasi dengan Bank dalam pemrosesan pembayaran atau penyedia layanan pihak ketiga, maka diperlukan kebijakan pelindungan data yang memadai untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan kepada mitra telah dienkripsi. 6. Mendorong inovasi dan pertumbuhan Penyelenggara ITSK harus mendorong inovasi dan pertumbuhan dengan memprioritaskan pelindungan data dan keamanan siber untuk tetap menjaga kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan.

23

Made with FlippingBook - Online magazine maker