Otoritas Jasa Keuangan
3.2.3. Ketersediaan ( Availability )
Mekanisme Penyimpanan Data Dalam hal penyimpanan data, Penyelenggara ITSK perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.
a) Kebijakan Retensi Data
- Menetapkan kebijakan masa penyimpanan sesuai dengan kategori dan jenis data, seperti catatan transaksi, dokumen identifikasi pelanggan, dan log komunikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Memperbaharui kebijakan penyimpanan secara berkala sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku di Indonesia. - Penyimpanan data, retensi data, dan pemusnahan data dapat mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan/atau Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022. - Berikut ini disajikan pedoman khusus untuk berbagai jenis data yang mengacu kepada GDPR Uni Eropa 6 :
6 GDPR - General Data Protection Regulation: Peraturan dalam mengenai Pelindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.
31
Made with FlippingBook - Online magazine maker