Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi…

Otoritas Jasa Keuangan

3.2.3. Ketersediaan ( Availability )

Mekanisme Penyimpanan Data Dalam hal penyimpanan data, Penyelenggara ITSK perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.

a) Kebijakan Retensi Data

- Menetapkan kebijakan masa penyimpanan sesuai dengan kategori dan jenis data, seperti catatan transaksi, dokumen identifikasi pelanggan, dan log komunikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Memperbaharui kebijakan penyimpanan secara berkala sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku di Indonesia. - Penyimpanan data, retensi data, dan pemusnahan data dapat mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan/atau Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022. - Berikut ini disajikan pedoman khusus untuk berbagai jenis data yang mengacu kepada GDPR Uni Eropa 6 :

6 GDPR - General Data Protection Regulation: Peraturan dalam mengenai Pelindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

31

Made with FlippingBook - Online magazine maker