Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara ITSK
2. Langkah/perangkat tindakan keamanan a) Menerapkan langkah-langkah keamanan lanjutan, seperti multi- factor authentication , enkripsi data, dan praktik pengkodean yang aman untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi. b) Memanfaatkan alat pemantauan otomatis untuk melacak dan menganalisis lalu lintas jaringan dan aktivitas sistem untuk mengetahui potensi ancaman. c) Menyusun dan menerapkan rencana tanggap insiden yang memadai, yang mencakup tindakan spesifik untuk mendeteksi, mengisolasi, memberantas, dan memulihkan insiden keamanan. d) Memastikan pihak ketiga/vendor mematuhi kebijakan keamanan Penyelenggara ITSK dan bersedia diperiksa oleh OJK jika diperlukan. Secara berkala, Penyelenggara ITSK menilai tingkat keamanan pihak ketiga untuk memitigasi supply chain risks . 3. Pemantauan dan peninjauan berkala a) Melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi risiko baru dan mengevaluasi kembali risiko yang ada. b) Melakukan tinjauan tahunan terhadap efektivitas tindakan penanganan risiko melalui audit, uji penetrasi, dan penilaian kerentanan. a)
Memberikan umpan balik berdasarkan pembelajaran yang didapat dari insiden yang terjadi dan melakukan pengkinian proses manajemen risiko. b) Secara berkala, memantau kepatuhan terhadap standar industri dan peraturan yang berlaku.
48
Made with FlippingBook - Online magazine maker