Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara ITSK
inovasi di sektor keuangan telah aman sejak awal pengembangannya mengingat Penyelenggara ITSK telah menjadikan keamanan siber sebagai bagian penting dari proses pengembangan inovasi, dimana risiko yang terkait dengan teknologi baru dan siber telah dapat diidentifikasi dan dimitigasi sebelum menjadi celah bagi terjadinya serangan siber. Tentunya seluruh Penyelenggara ITSK juga harus terus memperbarui pengetahuan atas perkembangan serangan siber yang terjadi di ruang siber sehingga dapat mengembangkan kerangka keamanan siber sesuai dengan kebutuhan. Keseluruhan Inisiatif dan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam meningkatkan keamanan siber di sektor ITSK dimaksud selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan siber. Dalam upaya pengembangan sektor ITSK, Otoritas Jasa Keuangan tentunya tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan seluruh kebijakan, program, dan harapan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia. Pedoman keamanan siber bagi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia merupakan dokumen dinamis (living document) yang dapat terus disesuaikan dengan perkembangan sektor ITSK, untuk dapat menghasilkan respons pengaturan, ketentuan, ataupun kebijakan yang relevan dan kredibel.
4
Made with FlippingBook - Online magazine maker