Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

pemanfaatan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia. 1.2.1 Ekosistem Industri Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didukung oleh ekosistem yang terdiri atas berbagai lembaga dengan fungsi yang saling melengkapi, mulai dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital hingga lembaga pendukung yang berperan dalam mendukung kelancaran proses transaksi. Pihak yang dapat menjadi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. a. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital. Bursa memiliki peran sentral dalam ekosistem perdagangan karena berwenang menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan, di mana Pedagang dilarang memperdagangkan aset di

luar daftar yang telah ditetapkan. Bursa wajib melakukan evaluasi terhadap daftar tersebut. Selain itu, Bursa mengawasi jalannya transaksi agar teratur, wajar, dan transparan, serta menyediakan akses pengawasan dan pelaporan kepada OJK. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. Lembaga kliring memastikan setiap transaksi yang terjadi di bursa dapat diselesaikan dengan tertib dan terjamin, sehingga melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital. Keberadaan lembaga ini memberikan

b.

c.

6

Made with FlippingBook - Online catalogs