jaminan keamanan atas aset milik konsumen yang disimpan dalam ekosistem perdagangan digital. Pedagang Aset Keuangan Digital atau Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi
Pedagang Aset Keuangan Digital terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK, dan dapat diakses melalui laman resmi OJK pada: https://www.ojk.go.id/id/Fungsi- Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset- Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx
d.
konsumen. Pedagang merupakan penyelenggara yang paling langsung berinteraksi dengan konsumen, umumnya dikenal masyarakat sebagai platform atau exchange kripto. OJK menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan Calon
.
.
Gambar 4: Ekosistem Perdagangan di Indonesia (Agustus 2026)
7
Made with FlippingBook - Online catalogs