BAB 2 Kerangka Regulasi ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
2.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum Peralihan Aset Kripto tidak hanya dipergunakan untuk mencegah double spending , 8 namun juga dipergunakan sebagai alat investasi sampai dengan alat pembayaran yang sah (legal tender) di beberapa negara . Pasal 8 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK. Selanjutnya, UU P2SK dimaksud
menyatakan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK diselesaikan secara penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK.Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Undang-Undang Nomor 4 Tahun bahwa 2026 (UU P2SK 2026) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah membentuk kerangka pengaturan khusus bagi aset kripto sebagai bagian dari penguatan industri aset kripto untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto agar
8 Celah atau risiko ketika satu aset atau mata uang digital yang sama digunakan untuk melakukan dua transaksi berbeda secara bersamaan.
12
Made with FlippingBook - Online catalogs