dapat berkontribusi pada perekonomian nasional. UU P2SK 2026, Pasal 213H menjelaskan lebih mendalam mengenai aktivitas aset keuangan digital termasuk aset kripto yang meliputi aktivitas tokenisasi, penawaran perdana aset keuangan digital termasuk aset kripto, stablecoin, staking, aktivitas atau transaksi lainnya yang menggunakan aset kripto sebagai dasar ( underlying) setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, pinjam meminjam dengan aset kripto, gadai aset kripto, dan aktivitas aset kripto lainnya baik dalam bentuk transaksi fisik langsung (transaksi spot) maupun derivatif. Lebih lanjut, terdapat perubahan pada Pasal 215 di mana penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan terbagi menjadi empat yaitu Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto, Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto, dan pihak lain. Dengan perubahan tersebut, aset kripto telah memperoleh kedudukan hukum sebagai kategori kelembagaannya tersendiri. Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan enam pasal baru yang mengatur secara khusus mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto antara lain:
1.
Pasal 221A menetapkan empat jenis Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto, yaitu pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, yang seluruhnya wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Bursa aset kripto diwajibkan untuk didirikan oleh paling sedikit sebelas perseroan terbatas, dengan ketentuan mayoritas pendiri merupakan pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan paling singkat tiga tahun sebelum izin bursa diterbitkan. Kepemilikan saham bursa aset kripto dibatasi paling banyak dua puluh persen dari modal disetor untuk setiap pemegang saham, termasuk kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham. Seluruh aktivitas terkait aset kripto wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa aset kripto. Lebih lanjut, 221A ayat 9 juga menjelaskan mengenai diperlukannya implementasi penerapan identitas tunggal untuk para konsumen aset kripto. Pasal 221B mengatur kewajiban Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto
2.
13
Made with FlippingBook - Online catalogs