BAB 5 Kolaborasi Kerangka Pengawasan ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
Pengawasan efektif terhadap aset kripto tidak bisa dilakukan sendirian, diperlukan kolaborasi antar lembaga domestik maupun internasional, mengingat sifat aset kripto yang borderless dan tidak mengenal batas yurisdiksi. Atas dasar prinsip inilah, OJK membangun arsitektur pengawasan kripto Indonesia yang melibatkan tujuh lembaga utama. 5.1 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) OJK dan PPATK menjalankan kolaborasi paling mendasar dalam 43 Singkatan dari Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Merupakan kerangka kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang diwajibkan bagi seluruh penyedia jasa keuangan (termasuk Pedagang) untuk
pengawasan ekosistem kripto. OJK memastikan peraturan APU-PPT 43 berlaku penuh untuk industri kripto, dengan pelaksanaan yang terkoordinasi langsung bersama PPATK. Pada September 2025, PPATK menyelenggarakan Bimbingan Teknis APU-PPT khusus bagi Pedagang, mencakup kewajiban pelaporan kepada PPATK, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa 44 , serta tipologi modus penggunaan aset kripto untuk kejahatan. Setiap Pedagang wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan bagi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 44 Kewajiban bagi penyedia jasa keuangan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memahami profil nasabah sebelum dan selama hubungan usaha
52
Made with FlippingBook - Online catalogs