Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK apabila menemukan indikasi transaksi tidak wajar [64]. Selain LTKM, Pedagang juga wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) untuk transaksi tunai kumulatif di atas Rp500 juta dalam satu hari kerja [65]. 5.2 Bank Indonesia (BI) OJK dan Bank Indonesia menjalin koordinasi formal melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 tentang ITSK yaitu forum yang dibentuk khusus untuk membahas isu-isu penting terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk pengembangan sandbox , penguatan OJK Innovation Hub, serta berbagai inisiatif pengembangan inovasi keuangan digital yang disepakati bersama [59]. Bank Indonesia menegaskan bahwa aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun BI tetap memiliki peran pengawasan krusial melalui dua jalur. BI mengawasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang memfasilitasi aliran dana rupiah dari dan ke platform kripto [66]. PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Dalam ekosistem perdagangan Aset Keuangan Digital, PJP

berperan memfasilitasi proses penyetoran dan penarikan dana konsumen melalui infrastruktur sistem pembayaran. Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, PJP yang menggunakan fasilitas sub account diwajibkan memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu pertama, Pasal 180 mewajibkan PJP memastikan sub account hanya digunakan untuk penerimaan dana hasil pembayaran, dapat mengidentifikasi informasi Penyedia Barang dan/atau Jasa serta transaksi pembayaran, memantau profil Pengguna Jasa, dan menghentikan transaksi yang melanggar ketentuan; kedua, Pasal 181 mewajibkan PJP berupa Bank Umum untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan pembayaran, memantau transaksinya, dan mengonsolidasikan data transaksi; ketiga, Pasal 182 mewajibkan PJP menempatkan dana penerimaan pada rekening yang terpisah dari rekening operasional serta melakukan disbursement dana dalam jangka waktu yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi OJK dan BI juga mencakup pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan saluran keuangan lain seperti money changer (KUPVA BB) dan penyelenggara transfer dana ( remittance ) 45

berlangsung. Di tingkat internasional, prinsip ini dikenal sebagai Know Your Customer (KYC).

45 Layanan pengiriman atau transfer dana lintas batas negara.

53

Made with FlippingBook - Online catalogs