Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

yang untuk mengaburkan asal-usul dana dari transaksi kripto ilegal. Penyelenggara KUPVA BB dan transfer dana wajib mematuhi ketentuan APU-PPT yang dikoordinasikan antara BI, OJK, dan PPATK untuk memastikan bahwa seluruh saluran keuangan, termasuk yang bersinggungan dengan ekosistem kripto, berada dalam kerangka pengawasan yang terintegrasi [67] [68]. dapat dimanfaatkan

sementara Pasal 20 mengatur tarif sebesar 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri. PPh ini bersifat final dan dipungut secara otomatis oleh platform pada setiap transaksi penjualan. Perbedaan tarif ini merupakan insentif nyata bagi konsumen untuk bertransaksi melalui platform resmi yang diawasi OJK. Sejak mulai dipungut pada 2022 hingga Januari 2025, penerimaan pajak transaksi kripto telah mencapai Rp1,19 triliun [72] [73] [74]. Disusul PMK 108/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, yang mewajibkan seluruh Pedagang melaporkan transaksi dan kepemilikan aset kripto pengguna kepada DJP berdasarkan kerangka Crypto- Asset Reporting Framework (CARF) 46 , dengan pelaporan pertama untuk tahun data 2026 yang disampaikan mulai 2027 [75]. 5.4 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) OJK dan Komdigi berkolaborasi memutus rantai penyebaran platform kripto ilegal di ruang digital. Satgas PASTI telah memanggil sejumlah Key Opinion Leader (KOL) 47 yang mengiklankan Pedagang tidak berizin, dan sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang

5.3 Kementerian Keuangan

OJK dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempererat koordinasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 menyamakan status aset kripto dengan surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang berarti transaksi penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Meskipun demikian, jasa layanan platform perdagangan dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang tetap dikenai PPN [69] [70] [71]. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 12 PMK 50/2025 mengatur bahwa transaksi penjualan aset kripto melalui Pedagang dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi,

CARF dirancang untuk menutup celah kepatuhan pajak yang muncul akibat sifat borderless aset kripto. 47 Individu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap opini dan keputusan komunitas tertentu melalui media sosial atau platform digital.

46 Kerangka pelaporan informasi aset kripto yang dikembangkan oleh OECD untuk memfasilitasi pertukaran informasi otomatis antarnegara mengenai kepemilikan dan transaksi aset kripto oleh wajib pajak.

54

Made with FlippingBook - Online catalogs