Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

RINGKASAN EKSEKUTIF ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pada industri Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau AKD AK. Melalui amanat tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK yang sebelumnya berada pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

(Bappebti) beralih kepada OJK. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK mengemban mandat untuk memastikan industri AKD AK tumbuh secara sehat, transparan, dan berintegritas. Mandat tersebut diwujudkan melalui penyusunan kerangka regulasi, penerapan tata kelola yang baik, penguatan keamanan siber, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga guna mendukung pengembangan industri, menjaga integritas transaksi, serta memperkuat pelindungan konsumen.

v

Made with FlippingBook - Online catalogs