Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Bab III menyajikan informasi mengenai praktik dan pendekatan pengawasan dari delapan yurisdiksi, yaitu Uni Eropa, Dubai, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat sebagai bahan pembanding dalam pengembangan kebijakan pengawasan di Indonesia. Bab IV membahas risiko dan modus kejahatan dalam industri AKD AK, mencakup risiko hype dan fear of missing out , keamanan, volatilitas, likuiditas, kerentanan operasional dan keamanan siber, kelemahan tata kelola, manipulasi pasar, serta pencucian uang, disertai contoh kasus yang menjadi perhatian regulator di berbagai negara. Bab V menjelaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengawasan AKD AK, meliputi sinergi OJK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre, serta aparat penegak hukum. Bab arah pengembangan industri melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028. VI memaparkan

Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto disusun sebagai salah satu rujukan bagi masyarakat untuk memahami perkembangan industri AKD AK di Indonesia. Materi dalam buku ini disajikan secara sistematis sehingga pembaca memperoleh gambaran mengenai ekosistem industri, kerangka regulasi, praktik internasional, risiko, tata kelola, serta arah pengembangan ekosistem AKD AK di Indonesia. Buku saku ini terdiri atas delapan bab sebagai berikut: - Bab I memperkenalkan konsep dasar AKD AK, sejarah perkembangan blockchain dan aset kripto, serta gambaran industrinya di Indonesia, mencakup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, jumlah akun dan demografi konsumen, Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diperdagangkan, dan nilai transaksinya.

-

-

-

Bab II menguraikan kerangka regulasi nasional yang menjadi landasan pengaturan dan pengawasan AKD AK, meliputi latar belakang serta dasar hukum peralihan kewenangan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

-

-

vi

Made with FlippingBook - Online catalogs