menjadi pedoman rencana kerja OJK, yakni: • Pilar 1 : Pengaturan dan Pengembangan Pilar ini berfungsi sebagai jangkar legislatif dan inovasi. Fokus utamanya adalah penyusunan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara IAKD sekaligus memfasilitasi inovasi yang bertanggung jawab. OJK menekankan pada penyusunan standar
administratif menjadi lebih efisien melalui digitalisasi. Dengan peluncuran aplikasi SPRINT dan optimalisasi sistem perizinan terintegrasi, OJK memastikan proses registrasi dan perizinan penyelenggara IAKD berjalan transparan, cepat, dan akuntabel. Selain itu, pilar ini juga berperan dalam mengelola basis data industri sebagai informasi strategis bagi pengambilan kebijakan serta sebagai bentuk transparansi OJK kepada publik. Pilar 4 : Inovasi Sebagai motor penggerak masa depan, pilar ini berfokus pada pengembangan Regulatory Sandbox dan Digital Innovation Center dengan pendekatan Pentahelix yang melibatkan kolaborasi antara regulator,
operasional yang jelas, termasuk panduan teknologi seperti Artificial Intelligence dan keamanan siber, guna menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku industri. Pilar 2 : Pengawasan dan Penegakan Hukum Untuk menjaga integritas pasar, pilar ini mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis risiko ( risk-based supervision ). OJK melakukan pemantauan kepatuhan secara aktif dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal atau manipulatif. Fokusnya tidak hanya pada tindakan represif, tetapi juga pada penguatan tata kelola ( governance ), manajemen risiko, dan market conduct untuk memastikan bahwa operasional penyelenggara IAKD tetap berada dalam koridor prudensial yang sehat. Pilar 3 : Perizinan dan Informasi Pilar ini mentransformasi proses
•
•
pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat. Pilar ini memfasilitasi pengujian use case produk inovatif, pengembangan Suptech (teknologi pengawasan) dan Regtech (teknologi kepatuhan), serta mendorong terciptanya solusi finansial yang tidak hanya inovatif tetapi juga berkontribusi langsung pada program prioritas pembangunan nasional. Keempat pilar tersebut diakselerasi melalui fondasi pendukung utama yang mencakup transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan,
•
59
Made with FlippingBook - Online catalogs