penguatan infrastruktur dan proses bisnis, serta sinergi dan kolaborasi kelembagaan yang solid. Dalam konteks pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital, OJK memproyeksikan lintasan transformasi industri ini melalui 3 (tiga) tahapan eksekusi yang terkalibrasi secara ketat: • Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan (2024–2025). Fase ini difokuskan pada pembentukan basis regulasi transisi yang solid pasca- peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, serta peletakan dasar pengawasan yang efektif dan berimbang bagi entitas kripto. • Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan (2026–2027). Pada etape ini, orientasi regulasi bergeser pada peningkatan kapasitas industri, penegakan tingkat kepatuhan yang lebih presisi, serta dorongan integrasi aset keuangan digital dengan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih luas.
• Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan (2027–2028). Fase puncak ini dirancang untuk menciptakan pasar IAKD dan aset kripto yang matang, resilien, dan mampu memberikan kontribusi berkesinambungan bagi stabilitas sistem keuangan. dari keberhasilan implementasi peta jalan ini, OJK memproyeksikan lonjakan utilitas dan valuasi pasar yang signifikan. Pada akhir periode Peta Jalan di tahun 2028, nilai transaksi aset kripto ditargetkan mencapai angka Rp1.000 triliun. Proyeksi ini merepresentasikan manifestasi dari visi OJK untuk menciptakan industri IAKD yang tidak hanya terpercaya dan berintegritas, tetapi juga mampu berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai indikator eskalasi
60
Made with FlippingBook - Online catalogs