Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Saat ini, OJK tengah secara aktif mengkaji dan menyusun Peta Jalan Pengembangan IAKD yang baru untuk periode 2026–2031. Kajian ini bertujuan agar regulasi dan arah industri kita selalu relevan, adaptif, dan benar-benar memberikan nilai tambah ( value added ) yang nyata bagi masyarakat luas dan perekonomian nasional. Untuk memastikan masyarakat dapat memetik manfaat dari pertumbuhan ini dengan aman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan telah merumuskan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2026– 2031. Berdasarkan hasil Simposium Nasional pada Juli 2026 dan serangkaian kajian mendalam, OJK menetapkan tiga isu strategis utama yang menjadi fokus pengaturan di masa depan:

cadangannya risiko likuiditasnya secara ketat agar dapat beroperasi sebagai alat transaksi yang terpercaya. • Langkah OJK OJK akan mengawal inovasi ini dan mitigasi melalui proyek percontohan ( pilot project ) terbatas, pengujian di ruang uji coba ( sandbox ) berbasis risiko, serta penguatan pengawasan terhadap tempat penyimpanan dan aset dasarnya.

2.

Keadilan

Perpajakan

dan

Kepatuhan Lintas Negara OJK merancang aturan untuk memastikan inovasi tetap tumbuh, namun kepatuhan terhadap pajak negara tetap terjaga. Fokus utamanya adalah menciptakan keadilan usaha ( level playing field ) antara platform digital resmi yang berizin di dalam negeri dengan platform dari luar negeri ( offshore exchanger ). Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penelusuran aset digital akan dilakukan melalui pendekatan pelacakan aliran dana, pelacakan barang/jasa, dan pelacakan dokumen pendukung. Langkah ke depannya meliputi pemblokiran entitas ilegal dan peningkatan kualitas layanan pada ekosistem yang resmi.

1.

Tokenisasi Aset Dunia Nyata (RWA) dan Pengaturan Stablecoin Ke depan, aset bernilai ekonomi tinggi

di dunia nyata seperti Surat Berharga Negara (SBN), emas murni, hingga properti dapat diubah menjadi bentuk digital atau "token" ( Real World Assets /RWA). Hal ini akan membuka ruang lingkup baru bagi masyarakat untuk berinvestasi secara lebih mudah. • Penataan Stablecoin Stablecoin (aset kripto yang nilainya dipatok pada mata uang atau komoditas tertentu) akan diatur tata kelola

62

Made with FlippingBook - Online catalogs