3.
Ketahanan Siber, Identitas Tunggal, dan Transaksi Over-The-Counter (OTC) Dalam konteks ketahanan siber,
untuk secara berkelanjutan. Pada tahun 2031, OJK menargetkan terwujudnya empat pilar kesejahteraan digital bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari: 1. Keterjangkauan ( Affordability ) pendalaman pasar
ancaman kejahatan digital kini bergeser dari sekadar meretas sistem menjadi pencurian identitas dan operasional. Oleh karena itu, OJK mewajibkan standar ketahanan siber yang mencakup tata kelola perusahaan, keamanan dompet digital ( wallet ), hingga perlindungan data konsumen. • Single Investor Identification (SID) Penerapan identitas tunggal bagi investor akan digunakan untuk memantau profil investasi secara utuh, melacak transaksi yang mencurigakan, dan memastikan penyelesaian transaksi berjalan transparan.
Akses teknologi harus mampu menurunkan biaya transaksi secara universal dan mendorong partisipasi pelaku UMKM masuk ke dalam sistem keuangan formal. Integritas ( Integrity ) Membangun ekosistem yang bersih dengan tata kelola yang aman, serta menjadikan pelindungan konsumen sebagai fondasi utama kepercayaan publik.
2.
Kelincahan ( Agility ) Memastikan
3.
regulasi
mampu
beradaptasi terhadap perubahan teknologi global, serta memberikan ruang eksperimen inovasi yang aman tanpa mengorbankan keamanan publik. cepat Kedaulatan ( Sovereignty ) Mentransformasi peran Indonesia dari yang semula hanya sebagai target "pasar konsumen" global, menjadi negara pencipta nilai digital yang mandiri dengan tetap menjaga kolaborasi internasional.
Transaksi Over The Counter (OTC) Transaksi kripto di luar bursa utama (OTC) akan diadaptasi menyerupai praktik di pasar modal, di mana transaksi boleh disepakati di luar bursa namun wajib dicatatkan dan dilaporkan secara resmi.
•
4.
Visi Akhir ( End State ) IAKD 2031
Untuk menjawab ketiga isu strategis di atas, Peta Jalan IAKD 2026-2031 akan dilaksanakan dalam tiga fase utama: Fase 1 (2026-2027) untuk penguatan ekosistem, Fase 2 (2028-2029) untuk akselerasi pengembangan, dan Fase 3 (2030-2031)
6.2 Fondasi Kinerja Sektor IAKD
Sebagai fondasi dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan
63
Made with FlippingBook - Online catalogs