dan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta penyampaian laporan pelaksanaan pelindungan konsumen kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelindungan
konsumen tidak hanya diwujudkan melalui pengaturan terhadap penyampai informasi, tetapi juga melalui penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggara secara menyeluruh.
73
Made with FlippingBook - Online catalogs