Gambar 18: Tugas dan Fungsi Unit Pelindungan Konsumen
Selain kewajiban dalam mengawasi penyampaian informasi oleh finfluencer , Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam ketentuan tersebut, seluruh PUJK wajib memperhatikan prinsip pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat. PUJK juga wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat. Penguatan pelindungan konsumen juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam rangka mendukung penerapan pelindungan konsumen yang efektif, PUJK didorong untuk memperkuat tata kelola melalui penyelenggaraan fungsi pelindungan konsumen, pelaksanaan program literasi
72
Made with FlippingBook - Online catalogs