dilakukan sebagai bagian dari kerja sama dengan memastikan bahwa finfluencer : • mencantumkan identitas serta hubungan kerja samanya dengan Penyelenggara;
digital yang ditetapkan oleh bursa dan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, serta memperkuat pelindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. POJK 6 Tahun 2026 juga menekankan bahwa penyampaian informasi sektor jasa keuangan harus dilakukan secara benar, jelas, transparan, dan tidak menyesatkan. Ketentuan ini menjadi penting bagi finfluencer karena informasi yang disampaikan melalui media sosial dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan aset keuangan digital. Melalui pengaturan ini, Penyelenggara juga dituntut untuk memastikan kegiatan pemasaran yang melibatkan finfluencer dilakukan secara bertanggung jawab. Tujuannya adalah mencegah promosi yang berlebihan atau menyesatkan serta memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital.
•
hanya memasarkan produk yang telah memperoleh izin dari OJK; memiliki kompetensi yang memadai untuk menyampaikan informasi;
•
•
menjaga
kerahasiaan
data
konsumen;
•
memperoleh informasi produk yang lengkap dan benar dari Penyelenggara; serta
• dievaluasi secara berkala atas kegiatan pemasarannya. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer kepada masyarakat. Khusus untuk aset kripto, POJK mengatur bahwa pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat oleh penyampai informasi hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK (Penyelenggara yang berizin OJK). Selain itu, apabila finfluencer memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital, rekomendasi tersebut hanya boleh diberikan terhadap aset yang tercantum dalam daftar aset keuangan
71
Made with FlippingBook - Online catalogs