Selain aspek teknologi, keamanan siber juga memerlukan tata kelola yang memadai. Direksi dan manajemen bertanggung jawab memastikan tersedianya sumber daya, kebijakan keamanan informasi, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pengendalian keamanan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pengawasan berbasis risiko yang menempatkan keamanan teknologi sebagai bagian integral dari ketahanan industri. 7.3 Pelindungan konsumen sebagai tujuan utama pengawasan Tujuan akhir pengaturan dan pengawasan aset kripto bukan semata- mata memastikan kepatuhan penyelenggara, melainkan memberikan pelindungan kepada konsumen serta menjaga integritas pasar. Pelindungan konsumen menjadi prinsip utama karena karakteristik aset kripto memiliki tingkat volatilitas tinggi, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta potensi munculnya berbagai modus penipuan maupun penyalahgunaan teknologi. Pelindungan konsumen diwujudkan melalui beberapa pendekatan. Pertama, memastikan bahwa hanya penyelenggara yang memenuhi persyaratan tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan yang dapat memperoleh izin usaha. Kedua, mewajibkan penyelenggara menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan sehingga konsumen
memahami manfaat maupun risiko sebelum bertransaksi. Ketiga, memperkuat mekanisme penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan transparan. Keempat, meningkatkan literasi keuangan digital agar masyarakat mampu mengenali karakteristik aset kripto serta menghindari investasi ilegal dan penipuan.
7.4 POJK Finfluencer
Selain menerapkan tata kelola perusahaan yang baik ( good governance ), penyelenggara perdagangan aset keuangan digital juga perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas pemasaran dan penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab guna melindungi konsumen. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, wajib mematuhi prinsip- prinsip penyampaian informasi yang transparan, akurat, jujur, mudah dipahami, tidak menyesatkan serta dilarang menjanjikan keuntungan, mempromosikan produk yang tidak berizin, maupun bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang. Penyampaian informasi harus
70
Made with FlippingBook - Online catalogs