Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Gambar 17: 5 Prinsip Tata Kelola Sesuai POJK Nomor 27 Tahun 2024

•

menggunakan enkripsi terhadap data dan komunikasi elektronik; menerapkan pengelolaan akses berdasarkan prinsip least privilege ; melakukan vulnerability assessment dan penetration testing secara berkala; mengimplementasikan pemantauan keamanan ( security monitoring ) selama 24 jam; menyusun prosedur penanganan insiden ( incident response plan ); melakukan pencadangan ( backup ) data secara berkala dan memiliki disaster recovery site ; meningkatkan kesadaran keamanan siber melalui pelatihan bagi pegawai maupun edukasi kepada konsumen.

7.2 Pedoman keamanan siber

Karakteristik industri aset kripto yang teknologi menyebabkan keamanan siber menjadi salah satu aspek yang paling krusial dalam pengawasan. Gangguan keamanan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan ekosistem aset keuangan digital. Untuk itu, setiap penyelenggara perlu sepenuhnya berbasis menerapkan prinsip cyber resilience , yaitu kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, merespons, serta memulihkan sistem dari berbagai ancaman siber. Beberapa praktik utama yang perlu diterapkan antara lain: • menerapkan multi-factor authentication (MFA) bagi pengguna maupun administrator sistem;

•

•

•

•

•

•

69

Made with FlippingBook - Online catalogs