dikaji berdasarkan substansi kegiatan, bukan hanya bentuk teknologinya. Apabila suatu layanan memiliki karakteristik pinjam-meminjam, penghimpunan dana, penempatan dana, pemberian imbal hasil, atau pengelolaan aset konsumen, maka diperlukan kejelasan status hukum, model
bisnis, perizinan, tata kelola risiko, keterbukaan informasi, pelindungan konsumen, dan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. Pendekatan ini penting agar inovasi pembiayaan digital dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek prudensial dan integritas pasar.
8.5.4 Ringkasan Aspek Pengawasan Inovasi Inovasi Potensi Manfaat
Risiko Utama
Regulatory Sandbox
sandbox
Ruang uji coba inovasi secara terbatas dan terpantau.
Penggunaan menghindari
untuk
kewajiban perizinan atau pelindungan konsumen. Klaim aset dasar tidak valid, valuasi tidak wajar, konflik kepentingan, dan klaim investasi yang menyesatkan. Penyimpangan nilai, cadangan tidak memadai, penebusan massal, risiko siber, dan penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. Bias algoritma, keputusan otomatis yang tidak adil, penyalahgunaan data, dan kurangnya kejelasan model. Ketidakjelasan yang bertanggung jawab, kelemahan smart contract , penipuan, manipulasi pasar, dan risiko APU/PPT. pihak
RWA dan Tokenisasi Aset
Efisiensi pencatatan, perluasan akses pembiayaan, dan peningkatan likuiditas aset. Mendukung likuiditas dan penyelesaian transaksi dalam ekosistem aset digital. Analisis data, deteksi anomali, pengawasan berbasis risiko, credit scoring , dan peningkatan layanan. Identitas digital, kepemilikan aset digital, smart contract , ekonomi kreatif, dan aplikasi terdesentralisasi.
Stablecoin
Artificial Intelligence
Web3
Secara keseluruhan, inovasi dalam Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto perlu
dikembangkan dalam kerangka yang seimbang antara ruang inovasi dan
85
Made with FlippingBook - Online catalogs