Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

59

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

4.1.7 Pelindungan Wallet

Untuk memastikan pelindungan aset konsumen, Penyelenggara khususnya Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan harus mengevaluasi sistem pengelolaan wallet yang digunakan dengan standar aspek fungsi dan keamanan yang ketat, dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut: 1. Fitur Pengamanan a. Dari 30% aset konsumen yang dikelola oleh Pedagang, 70% diantaranya harus disimpan dalam cold wallet , sebagaimana Pasal 91 ayat 3 POJK Nomor 27 Tahun 2024. b. Penggunaan hot wallet hanya diperbolehkan untuk kebutuhan operasional dan wajib dilengkapi dengan sistem otorisasi dan multi-layered approval untuk faktor keamanan, misalnya multi-signature . c.  Wallet harus menerapkan pelindungan berlapis yang mencakup namun tidak terbatas pada: • Keamanan fisik, termasuk separasi device • Kerahasiaan lokasi fisik penyimpanan • Fitur Multi-Party Computing •  Fitur air gap dan Hardware Security Module (HSM) • Ketahanan bencana • SOP akses dan pengendalian

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online