60
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
d. Teknologi wallet harus: 1. Memiliki pengaturan fungsi manajemen wallet ( Transaction Authorization Policy / TAP) yang dapat dipetakan secara langsung ke fungsi operasional maupun alur kerja bisnis organisasi, termasuk untuk operasi administratif seperti memperbarui parameter transaksi dan mengelola alamat wallet yang diizinkan ( whitelisted addresses ). 2. M emiliki hak akses ( Policy Engine ) dalam mengubah izin pengguna yang terdefinisi dengan baik dan ditegakkan secara ketat. 3. Memiliki fungsi yang memungkinkan pengawasan dan kontrol terhadap sistem pengendalian oleh otoritas. 4. Memiliki sistem pengaturan atas proses manajemen wallet ( Transaction Authorization Policy /TAP) yang mencegah pengendalian terpusat oleh satu pihak (kuorum) serta dilengkapi MFA. 5. Memiliki log audit untuk sistem, administrasi, dan manajemen wallet guna merekam secara rinci semua operasi penting. 6. Memiliki Fitur pembekuan seluruh aktivitas wallet secara langsung jika diperlukan. 7. Mampu membuktikan keamanan terkait proses pembuatan dan penyimpanan kunci (K ey Management System ), serta memiliki proses yang jelas dan aman terkait pencadangan ( backup ) kunci kriptografi dalam hal kehilangan, kerusakan, atau ketidaktersediaan kunci utama. 8. Memiliki desain dan prosedur yang memungkinkan administrasi dalam hal terjadi kepailitan Penyelenggara maupun Penyedia Sistem/Teknologi Kustodial, termasuk rekonsiliasi akun klien serta pendistribusian dana konsumen.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online