Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

62

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

privat ( private key ), serangan fisik dan digital, serta kontrol atas perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan wallet . b. Kontrol Akses, baik secara fisik maupun logis, termasuk mekanisme autentikasi, pemisahan hak akses, dan pengendalian terhadap akun dengan hak istimewa ( privileged accounts ). c. Efektivitas Protokol Pencadangan dan Pemulihan Data, untuk memastikan ketersediaan dan keandalan layanan dalam kondisi normal maupun saat terjadi insiden. Audit harus mengacu pada standar yang relevan dan diakui secara internasional, antara lain: a. ISO/IEC 27001: Standar global untuk sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang mencakup kebijakan, prosedur, dan kontrol teknis. b. SOC 2 Type II: Standar audit yang mengevaluasi pengendalian internal terkait keamanan, ketersediaan, integritas pemrosesan, kerahasiaan, dan privasi dalam penyedia layanan berbasis teknologi. c.  Cryptocurrency Security Standard (CCSS): Kerangka kerja khusus untuk sistem yang menangani aset kripto, dengan fokus pada pengamanan kunci privat, manajemen wallet , dan kontrol operasional aset digital. A udit ini harus didokumentasikan secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada OJK , baik secara terpisah maupun sebagai bagian dari Laporan Tahunan , sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Kepatuhan terhadap proses audit ini tidak hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen penyelenggara terhadap transparansi, keamanan, dan pelindungan konsumen di sektor aset keuangan digital.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online