63
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
3. Pelindungan Konsumen Sebagai bagian dari prinsip tata kelola yang bertanggung jawab, Penyelenggara wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan terhadap hak- hak konsumen , khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan aset digital. Setiap bentuk interaksi dan pengelolaan data atau aset konsumen harus dilakukan secara terbuka dan aman, guna membangun kepercayaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kesalahan sistemik atau penyalahgunaan. a. Transparansi Informasi Penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat diakses oleh konsumen terkait dengan: 1. Metode penyimpanan aset , termasuk penggunaan hot wallet dan/atau cold wallet . 2. Prosedur pemulihan aset , baik dalam konteks kehilangan akses, kerusakan sistem, maupun insiden keamanan. 3. Batasan tanggung jawab Penyelenggara apabila
terjadi akses tidak sah, serta peran konsumen dalam menjaga keamanan kredensial mereka. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan melalui media resmi dan dituangkan dalam dokumen persetujuan layanan ( terms and conditions ) serta kebijakan privasi ( privacy policy ), yang diperbaharui secara berkala.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online