Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

64

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

b. Klasifikasi dan Pelindungan Informasi Untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang, Penyelenggara perlu melakukan klasifikasi terhadap informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia. Informasi yang berpotensi meningkatkan risiko keamanan, seperti arsitektur teknis, sistem autentikasi, atau rincian infrastruktur penyimpanan aset, tidak boleh dipublikasikan tanpa pertimbangan keamanan yang matang. c. Prosedur Penanganan Insiden P enyelenggara harus memiliki prosedur penanganan insiden yang terstruktur dan terdokumentasi , termasuk untuk skenario: 1.  Kehilangan atau pencurian aset digital , baik karena serangan siber maupun kesalahan operasional. 2.  Gangguan teknis yang menyebabkan hilangnya akses atau kerugian terhadap konsumen. 3.  Penyalahgunaan akun konsumen oleh pihak ketiga akibat kelalaian atau kebocoran data. P rosedur tersebut harus mencakup langkah mitigasi, pelaporan kepada konsumen, verifikasi klaim, serta proses kompensasi apabila Penyelenggara terbukti lalai. Penyelenggara juga harus menyediakan saluran pengaduan yang responsif dan terintegrasi dengan fungsi audit internal serta unit kepatuhan hukum .

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online