Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

80

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

e. Membentuk tim tanggap insiden yang efektif dan tentukan tanggung jawab yang jelas untuk setiap anggota tim, agar tidak terjadi tumpang tindih selama penanganan insiden. Tim tanggap insiden harus terdiri dari anggota berbagai departemen untuk memastikan pendekatan menyeluruh terhadap manajemen insiden yang paling sedikit terdiri dari: 1. Koordinator Insiden : Mengawasi proses respon insiden, memastikan kesesuaian dengan protokol, serta menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan. 2. Spesialis Teknis : Meliputi analis keamanan siber, spesialis forensik, dan staf TI yang memiliki keahlian dalam analisis malware , pertahanan jaringan, dan pemulihan sistem. 3. Penasihat Hukum : Memastikan tanggapan sesuai dengan persyaratan regulasi, menilai implikasi hukum, serta mengelola interaksi dengan aparat penegak hukum. 4. Fungsi Komunikasi Publik : Mengelola komunikasi eksternal untuk menjaga reputasi Penyelenggara dan membangun kepercayaan dengan publik serta konsumen yang terdampak. Untuk mempercepat proses koordinasi respons insiden, tim tanggap insiden bisa melibatkan stakeholder lain seperti lembaga otoritas terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah. f. M engadakan pelatihan dan evaluasi rutin terhadap tim tanggap insiden tentang rencana tanggap insiden seperti simulasi phising , skenario pemulihan ransomware atau latihan mitigasi serangan DDoS, alat keamanan, dan prosedur penanganan insiden. g. M embuat kebijakan eskalasi termasuk ambang batas tiap tahapan eskalasi serta kewenangan pengambilan keputusan dan pelaporan atas insiden siber kepada OJK

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online