Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

86

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

titik lemah yang sebelumnya dieksploitasi oleh pelaku. Lanjutkan dengan tindakan korektif berupa patching , hardening konfigurasi, atau penghapusan layanan/ komponen yang tidak diperlukan. Prioritaskan mitigasi berdasarkan tingkat risiko ( risk-based approach ). c. Penguatan Konfigurasi dan Kontrol Keamanan Tinjau dan perkuat pengaturan sistem, seperti pengaturan firewall , kebijakan akses berbasis peran (RBAC), dan pengelolaan autentikasi. Penyesuaian juga perlu mencakup peningkatan kebijakan kata sandi, aktivasi multi-factor authentication (MFA), serta penghapusan akun tidak aktif dan hak akses berlebih. d. Validasi dan Pengujian Kesehatan Sistem Sebelum sistem diintegrasikan kembali ke jaringan produksi, lakukan validasi menyeluruh terhadap kondisi sistem untuk memastikan tidak ada lagi komponen berbahaya yang tersisa. Pengujian mencakup: 1.  Full-system scan dengan Antivirus dan Endpoint Detection and Response , 2. Integritas file sistem, 3. Keamanan konfigurasi, 4. Peninjauan ulang log dan SIEM untuk mendeteksi aktivitas sisa ( residual activity ). e. Dokumentasi dan Audit Trail Semua tindakan pemberantasan harus dicatat secara sistematis sebagai bagian dari log insiden. Hal ini mencakup waktu, sistem yang terpengaruh, tindakan yang diambil, personel yang bertanggung jawab, serta hasil evaluasi post-cleanup . Dokumentasi ini akan menjadi acuan penting untuk analisis pasca-insiden dan laporan kepatuhan kepada otoritas. Dengan penerapan langkah-langkah ini, Penyelenggara dapat memastikan sistem berada dalam kondisi bersih, aman, dan siap untuk proses pemulihan serta normalisasi operasional berikutnya.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online