OJK Beyond Infinity Edisi 6 - Accelerating Digital Economy

Komitmen penegakan hukum juga diperlihatkan secara tegas demi mengeliminasi praktik ilegal di pasar siber. Hingga akhir tahun 2025, regulator telah memublikasikan daftar resmi berisi 29 entitas pedagang yang memiliki lisensi sah, sekaligus menetapkan sanksi pidana kurungan lima hingga sepuluh tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 triliun bagi penyelenggara tidak berizin. Tindakan tegas ini diperkuat dengan penjatuhan 33 sanksi denda dan 70 peringatan tertulis kepada para pelaku industri yang melanggar ketentuan tata kelola. Langkah-langkah preventif dan represif ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki keseriusan penuh untuk membangun ekosistem digital yang bersih, sehat, dan berdaya saing tinggi di mata internasional. Akselerasi kelembagaan yang ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca-transisi kepemimpinan pengawasan ini berjalan dengan sangat progresif dan patut diapresiasi. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024, regulator berhasil menyusun arsitektur ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kokoh dan terstruktur, yang mengintegrasikan peran empat lembaga utama yaitu Bursa, Lembaga Kliring, Kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan D igital. Fondasi ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas jangkauan pengawasan terhadap produk-produk derivatif berbasis aset digital.

Mengukur Resiliensi Lensa Strategis Untuk memetakan arah pengembangan ekosistem ini ke depan secara objektif, penulis merumuskan sebuah kerangka kerja konseptual yang disebut Crypto Regulatory Readiness Framework atau CRRF. Kerangka evaluasi mandiri ini dirancang khusus untuk mengukur tingkat kesiapan dan resiliensi regulasi ke dalam tiga tingkat evolusi ekonomi digital, yaitu tingkat Awal, Berkembang, dan Matang. Melalui lensa analisis orisinal ini, kita dapat membedah empat pilar utama tata kelola aset keuangan digital secara jernih, sehingga mampu mengidentifikasi area yang telah memiliki fondasi solid serta area yang masih memerlukan konsolidasi lanjutan demi mencapai daya saing global yang optimal.

Matriks Cr y pto Regulator y Readiness Frame w ork ( CRRF ) Indonesia

Pilar Evaluasi

Tingkat Kesiapan

Indikator Utama & Capaian Eksisting

Fokus Penguatan ke Depan

Pengawasan Pasar (Market Oversight)

Ber- kembang

Tersedianya infrastruktur bursa, lembaga kliring, kustodian, serta 29 Pedagang Berizin untuk mengawasi 1.391 aset digital. Penerapan kewajiban manajemen risiko industri dan standardisasi tata kelola yang ketat bagi pelaku pasar. Adanya kesadaran risiko dari pelajaran kolapsnya berbagai platform internasional ( seperti kasus platform global FT X pada 2022). Status geopolitik ekonomi yang kuat sebagai anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF).

Pemeliharaan integritas pasar secara berkelanjutan dan mitigasi risiko manipulasi sistemik.

Per li n du ngan Ko ns um e n ( Con s um er P r o te c ti on )

Ber- kembang

Kalibrasi regulasi agar lebih inklusif terhadap karakteristik investor domestik usia muda ( di bawah 20 tahun ) .

Penanganan K r i s is ( C risis R es olu ti on )

Aw a l

Kodifikasi protokol formal penanganan kegagalan institusi keuangan digital dan penyusunan skema penanganan krisis yang rigid. Optimalisasi aturan pelaporan identitas transaksi internasional secara menyeluruh dan penutupan celah platform asing ilegal.

T a t a K e lol a Li n t as B a t a s

Aw a l

( C r o ss - Bo r d er)

Sumber: Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (2025–2026) dan UU Nomor 4 Tahun 2023, divalidasi melalui pendekatan Crypto Regulatory Readiness Framework (CRRF) penulis (2026).

13

Beyond Infinity Juni 2026

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator