Infinity Beyond OJK FINTECH CENTER
06 Responsible AI untuk Ekonomi Digital Indonesia: Peta Jalan Penguatan Resiliensi Bank dan Transparansi Risiko 12 Navigasi Rp482 Triliun: Strategi Regulasi Aset Keuangan Digital dalam Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
24 Ekonomi Digital Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Teknologi
20 Pembiayaan Mikro Berbasis Digital: Perkuat Ekosistem UMKM Digital 06 ED I S I
Accelerating Digital Economy
Beyond Infinity
Sambutan
Isu penguatan ekonomi digital juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan inovasi, transformasi digital, dan pengembangan sumber daya manusia sebagai elemen penting dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa. Dalam konteks tersebut, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis sebagai enabler yang mendukung pembiayaan, investasi, serta pengembangan berbagai inovasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Guna menjawab tantangan dan peluang tersebut, Indonesia telah memperkuat fondasi pengembangan inovasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini memberikan landasan baru yang lebih kuat bagi pengembangan inovasi yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung pendalaman sektor keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional. Inovasi tersebut turut didukung melalui mekanisme Sandbox yang memberikan ruang bagi pengujian model bisnis baru secara terukur, terawasi, dan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan. Pendekatan ini memungkinkan berbagai inovasi untuk berkembang secara bertahap sebelum diimplementasikan lebih luas dalam ekosistem industri keuangan. Transformasi ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto terus diperkuat melalui implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024–2028. Peta jalan tersebut menjadi arah strategis dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat, seimbang, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara berkelanjutan. Adapun penguatan ekosistem inovasi tersebut juga diwujudkan melalui OJK Infinity sebagai Pusat Inovasi OJK 2.0 yang mengedepankan pendekatan Penta Helix. Melalui kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, komunitas, dan media, OJK Infinity diharapkan mampu menjadi katalis bagi lahirnya berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan. Lanskap Buletin Beyond Infinity edisi Juni 2026 hadir sebagai salah satu media untuk memperkaya wawasan, memperluas ruang diskusi, serta mendorong kolaborasi mengenai berbagai isu strategis yang memengaruhi perkembangan ekonomi digital Indonesia. Tema “Accelerating Digital Economy: Memperkuat Ketahanan dan Daya Saing Ekonomi Digital Indonesia” menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus terus diarahkan untuk membangun ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat global.
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS IAKD BULETIN BEYOND INFINITY EDISI JUNI 2026
“Accelerating Digital Economy: Memperkuat Ketahanan dan Daya Saing Ekonomi Digital Indonesia”
Akselerasi ekonomi digital telah menjadi salah satu kekuatan utama yang membentuk lanskap perekonomian global saat ini. Perkembangan teknologi digital, peningkatan konektivitas, serta transformasi perilaku masyarakat dalam bertransaksi dan mengakses layanan telah mendorong lahirnya model bisnis baru yang semakin efisien, inklusif, dan mampu menciptakan nilai tambah bagi berbagai sektor ekonomi. Nyatanya, dalam beberapa tahun terakhir dunia menyaksikan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. Berbagai inovasi seperti Artificial Intelligence, blockchain, cloud computing, Internet of Things, hingga teknologi data analytics telah mempercepat transformasi berbagai industri, termasuk sektor jasa keuangan yang menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi digital. Adanya perkembangan teknologi yang begitu cepat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi banyak negara. Di satu sisi, digitalisasi membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mempercepat arus informasi. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru terkait keamanan siber, perlindungan data, ketahanan infrastruktur digital, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan yang terus berlangsung. Keberhasilan suatu negara dalam memanfaatkan peluang ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengadopsi teknologi, tetapi juga oleh kemampuannya membangun ekosistem yang sehat, terpercaya, dan berdaya saing. Kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa transformasi digital dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Di Indonesia, ekonomi digital terus menunjukkan perkembangan yang menjanjikan dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru. Tingginya tingkat adopsi teknologi digital, berkembangnya ekosistem startup dan fintech, serta meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital menunjukkan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital di kawasan.
02
Beyond Infinity Juni 2026
Pembina Adi Budiarso
Pengarah Gonthor Ryantori Aziz
Penanggung Jawab & Pimpinan Redaksi Lutfi Alkatiri
Adi Budiarso
Wakil Pimpinan Redaksi Iga Nugroho
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Redaktur Pelaksana Ratih Rachmawati
Redaktur Nanang Taufan Budiansyah Muhammad Arif Hidayat Zaenudin Ehsan
Kontributor Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Trioksa Siahaan (LPPI dan Universitas Negeri Jakarta) Jerry Marmen M.S (UPN Veteran Jakarta) Khoirul Anam (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) Eringga Irfiana ( Bank Mandiri & Columbia University) Annisa Ika Rahmawati (Departemen Pengawasan Keuangan Lembaga Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya) Adinda Lia Analia (Senior Communications Asosiasi Fintech Syariah Indonesia)
03
Beyond Infinity Juni 2026
Beyond Infinity
Prakata
Perkembangan ekonomi digital telah menjadi salah satu motor utama transformasi perekonomian global. Kemajuan teknologi digital, peningkatan konektivitas, serta semakin luasnya adopsi layanan berbasis digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, berinvestasi, berproduksi, dan mengakses berbagai layanan keuangan. Di Indonesia, perkembangan tersebut turut menciptakan peluang yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, meningkatkan produktivitas, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif. Namun demikian, akselerasi ekonomi digital juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Meningkatnya pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, komputasi awan (cloud computing), Internet of Things (IoT), hingga analisis data (data analytics) membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kebutuhan akan tata kelola yang baik, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta penguatan ketahanan infrastruktur digital. Di sisi lain, perkembangan berbagai model bisnis baru di sektor jasa keuangan juga menuntut regulator dan industri untuk terus beradaptasi agar inovasi dapat berkembang secara bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, integritas pasar, dan pelindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, peran regulator menjadi semakin strategis dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan. Penguatan kerangka regulasi, pengembangan inovasi melalui mekanisme Sandbox, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan merupakan fondasi penting untuk memastikan bahwa transformasi digital mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto melalui pendekatan yang adaptif, berbasis risiko, dan berorientasi pada pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan. Melalui Buletin Beyond Infinity Edisi Juni 2026 yang mengangkat tema “Accelerating Digital Economy: Memperkuat Ketahanan dan Daya Saing Ekonomi Digital Indonesia”, kami mengajak pembaca untuk memahami berbagai dinamika, peluang, serta tantangan dalam pengembangan Kami berharap, sajian dalam buletin ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga mendorong dialog yang konstruktif serta kesiapan bersama dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat dan kompleks. ekonomi digital, khususnya dari perspektif sektor jasa keuangan. Berbagai artikel yang disajikan dalam edisi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan, membuka ruang diskusi yang konstruktif, serta mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang semakin tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global.
Tim Redaksi
04 Beyond Infinity Juni 2026
04
Prakata
26
Infinity Spotlight
32
Peta Data
44
Radar Kegiatan
Responsible AI untuk Ekonomi Digital Indonesia: Peta Jalan Penguatan Resiliensi Bank dan Transparansi Risiko
06
Navigasi Rp482 Triliun: Strategi Regulasi Aset Keuangan Digital dalam Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
12
What’s next after QRIS ? Belajar dari Silicon Valley untuk Ekonomi Digital Indonesia Naik Kelas
16
Pembiayaan Mikro Berbasis Digital: Perkuat Ekosistem UMKM Digital
20
Ekonomi Digital Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Teknologi
24
Juni 2026 05
Beyond Infinity
Beyond Infinity
Responsible AI untuk Ekonomi Digital Indonesia: Peta Jalan Penguatan Resiliensi Bank dan Transparansi Risiko
Oleh Trioksa Siahaan (LPPI dan Universitas Negeri Jakarta) & Jerry Marmen M.S (UPN Veteran Jakarta)
Di sektor perbankan, perubahan ini terlihat dari semakin luasnya penggunaan kecerdasan artifisial (AI), mulai dari penilaian kredit, deteksi fraud, layanan nasabah melalui chatbot, sampai autentikasi biometrik. Perkembangan tersebut membuka peluang efisiensi dan perluasan akses layanan keuangan di bank. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga menghadirkan jenis risiko baru yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan dengan kerangka risiko keuangan konvensional. E triwulan III 2025 mencapai 12,99 miliar transaksi, atau tumbuh 38,08 persen secara tahunan (Bank Indonesia, 2025). Pada saat yang sama, nilai ekonomi digital nasional diperkirakan telah mendekati 100 miliar dolar AS pada 2025 dan masih menjadi yang terbesar di Asia Tenggara (Google, Temasek, Bain & Company, 2025). konomi digital Indonesia berkembang sangat cepat, dan termasuk salah satu yang paling dinamis di dunia. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital pada
Penerapan AI dan perbankan digital tidak hanya membawa risiko baru, tetapi juga menawarkan peluang strategis bagi percepatan ekonomi digital Indonesia. Dalam praktik perbankan, AI dapat membantu mempercepat proses, memperluas layanan nasabah melalui chatbot dan analitik prediktif, menekan biaya layanan bagi segmen mikro dan UM K M, serta memperkuat deteksi fraud secara real time. Bagi masyarakat di wilayah terpencil, layanan digital juga dapat membuka akses keuangan yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan kantor fisik bank. Berkaitan dengan hal tersebut, tata kelola AI sebaiknya tidak dipandang sebagai penghambat inovasi. Tapi, tata kelola yang baik menjadi prasyarat agar inovasi digital dapat berkembang secara aman, inklusif, dan tetap memperoleh kepercayaan publik. International Monetary F und (202 4 ) mencatat bahwa risiko kerugian sangat besar akibat insiden siber telah meningkat lebih dari empat kali lipat sejak 201 7 , dengan sektor keuangan sebagai salah satu sektor yang paling terpapar. Sejalan dengan itu, F inancial Stability Board (202 4 ) menegaskan bahwa adopsi AI dapat memperbesar kerentanan melalui ketergantungan pada pihak ketiga, risiko siber, risiko model, serta persoalan tata kelola data. Permasalahan yang muncul adalah kerangka kehati - hatian dan praktik pengungkapan risiko perbankan selama ini sebagian besar dirancang untuk risiko konvensional dibanding risiko terkait penggunaan AI. Akibatnya, ketahanan bank yang umumnya diukur melalui modal dan likuiditas menjadi kurang lengkap apabila kemampuan bank dalam mengelola dan mengungkapkan risiko digital tidak ikut diperhitungkan. Artikel ini bertujuan memetakan peluang dan risiko digital yang dihadapi perbankan Indonesia, menilai kecukupan kerangka regulasi yang berlaku, serta merumuskan peta jalan kebijakan untuk memperkuat resiliensi di industri keuangan. Pendekatan yang digunakan bersifat eksploratif dan aplikatif, dengan menggabungkan kajian literatur, laporan otoritas global, dan regulasi nasional. K ontribusi utama tulisan ini terletak pada upaya menghubungkan dua agenda yang sering dibahas secara terpisah, yaitu tata kelola risiko AI dan peningkatan kualitas pengungkapan risiko. K eduanya kemudian ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang bertahap, agar inovasi digital tidak hanya cepat berkembang, tetapi juga tetap terkendali, akuntabel, dan dipercaya.
Fakta Digitalisasi Perbankan Nasional
INDIKATOR
NILAI
SUMBER
Volume transaksi pembayaran digital Transaksi perbankan digita l ( kanal mobile)
12,99 miliar transaksi ( triwulan III 2025), tumbuh 38,08 % ( yoy)
Bank Indonesia (2025)
Tumbuh 5 4 ,89 % ( yoy) hingga September 202 4
Bank Indonesia (2025)
Pengguna dan merchant QR IS
5 7 , 6 juta pengguna ; 4 0 juta merchant (Agustus 2025), 93 % UM K M Sekitar USD 90 miliar (202 4 ), menuju USD 100 miliar (2025) 122, 7 9 juta (Jan – Agu 202 4 ) ; 38 dugaan insiden sektor keuangan Sekitar 5 4% pekerjaan perbankan berpotensi terotomasi ; 93 % pelaku optimistis AI tingkatkan laba
Bank Indonesia (2025)
Nilai ekonomi digital (GMV)
Google, Temasek, Bain & Company (202 4 ; 2025) Badan Siber da n Sandi Negara (202 4 )
Serangan siber / anomali trafik
Adopsi AI sektor keuangan
Citigroup (202 4 )
06 Beyond Infinity Juni 2026
Kerangka Resiliensi Bank di Era AI
Global Findex 2025 menunjukkan bahwa teknologi seluler semakin menentukan kepemilikan rekening, tabungan, kredit, dan pembayaran digital (World Bank, 2025). Besarnya volume pembayaran digital nasional juga menunjukkan bahwa basis pengguna yang dapat dijangkau semakin luas (Bank Indonesia, 2025). Namun, manfaat ini tidak dapat dianggap otomatis berkelanjutan. Volume transaksi digital yang besar perlu ditopang oleh tata kelola model, perlindungan data, dan pengungkapan risiko yang memadai. Tabel 2 merangkum peluang dan risiko AI pada lima area utama perbankan digital.
Ekonomi Digital
Adopsi AI dan Open Banking
Peluang : efisiensi , inklusi, daya saing
Risik o digital
Risik o AI
Risik o Siber
Risiko Pihak Ketiga
Peluang dan Risiko AI dalam Perbankan Digital
Tata Kelola AI + Kualitas Pengungkapan Risiko
Area AI
Manfaat bagi Bank
Manfaat bagi Masyarakat Akses kredit UMKM dan u n b anke d
Risiko Utama
Respons Kebijakan
Resiliensi Keuangan (F inan c ia l R e s i l ien c e )
Credit scoring
Proses kredit lebih cepat
Bias data, diskrimi - nasi
Validasi model, hum an ov e r s ig ht
Sumber : Kerangka konseptual dikembangkan penulis
Teori pada artikel ini terbagi dalam tiga landasan utama. Pertama, konsep resiliensi operasional seperti yang dirumuskan oleh Basel Committee on Banking Supervision (2021), yaitu kemampuan bank untuk bertahan, beradaptasi, dan pulih dari gangguan berat, termasuk akibat insiden siber, kegagalan teknologi, dan gangguan pada pihak ketiga. Merujuk pada kerangka tersebut, akuntabilitas tidak hanya berada pada unit teknis, tetapi juga pada anggota dewan dan manajemen senior perusahaan. Kedua, teori asimetri informasi dan disiplin pasar. Healy & Palepu (2001) menjelaskan bahwa pengungkapan yang kredibel dapat menurunkan informasi yang tidak simetri antara manajemen dan pemangku kepentingan, sehingga pengawasan pasar terhadap perilaku risiko bank menjadi lebih besar. Ketiga, perspektif risiko sistemik, yang melihat bahwa kerentanan digital dapat menyebar lintas lembaga melalui keterkaitan teknologi, hubungan keuangan, dan penurunan kepercayaan publik (Financial Stability Board, 2024; International Monetary Fund, 2024). Karena itu, tata kelola risiko dan transparansi perlu dipahami sebagai dua unsur yang saling melengkapi dalam membangun resiliensi perbankan. AI, Inklusi Keuangan, dan Daya Saing Ekonomi Digital Dalam konteks ekonomi digital, AI dapat menjadi pengungkit daya saing perbankan melalui beberapa jalur. Pertama, AI mendorong efisiensi operasional melalui otomasi proses, deteksi anomali, dan layanan nasabah berbasis data. Kedua, AI membuka ruang inklusi keuangan yang lebih luas, terutama melalui alternatif penilaian kredit bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal. Ketiga, AI memperkuat daya saing industri keuangan nasional karena bank dapat menawarkan layanan yang lebih cepat, personal, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Arah ini sejalan dengan kebijakan OJK yang menempatkan percepatan transformasi digital sebagai salah satu agenda utama perbankan melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan (Otoritas Jasa Keuangan, 2021). Di sisi lain, konektivitas seluler menjadi fondasi penting bagi perluasan layanan tersebut.
Fraud detection
Deteksi transaksi mencuriga kan
Perlindungan nasabah
False positive/ negative
Aud i t mod e l , mo ni tor ing berkala Pengung kapan penggun aan AI Perlindu - ngan data, resiliensi siber
Chatbot
Efisiensi layanan
Akses layanan 24 /7
Informasi menyesat kan
Biometric authenti- cation
Keamanan transaksi
Kemuda han akses
Kebocoran data biometrik
Open banking/ API
Ekosistem layanan lebih luas
Produk lebih personal
Risiko pihak ketiga
Manaje - men risiko
Sumber : diolah dari Financial Stability Board (2024), National Institute of Standards and Technology (202 3 ) dan European Union (2024).
Risiko Siber
Risiko siber menjadi salah satu ancaman paling nyata dalam operasional perbankan digital. Serangan ransomware, misalnya, dapat mengenkripsi sistem dan menuntut tebusan yang tinggi pada bank. Phishing adalah jenis serangan dimana bekerja dengan cara yang berbeda, yaitu mengeksploitasi kelengahan manusia untuk mencuri kredensial. Sementara itu, kebocoran dan pencurian data nasabah dapat menggerus kepercayaan publik, sekaligus menimbulkan kerugian reputasi dan risiko hukum bagi bank. International Monetary Fund (2024) menunjukkan bahwa konsentrasi pasar yang tinggi dan rendahnya substitusi pada layanan kritikal, seperti sistem pembayaran dan kustodian, membuat insiden siber di sektor perbankan berpotensi menimbulkan gangguan yang lebih luas. Pada kondisi tertentu, insiden berat bahkan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat dan memicu penarikan dana yang lebih luas.
07
Beyond Infinity Juni 2026
Beyond Infinity
OJK telah merespons risiko tersebut melalui POJK No. 11/ POJK.03/2022 dan SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum, yang menempatkan keamanan siber sebagai bagian penting dari tata kelola teknologi informasi (Otoritas Jasa Keuangan, 2022a, 2022b).
Perbedaan Kara k ter Risiko Opera sio nal dan Risiko AI
Risiko Opera sio nal
Risiko AI
Kesalahan manusi a (human error)
Bias algoritm a (algorithmic bias)
Risiko AI
Kegagalan siste m (system failure)
Pergeseran mode l (model drift)
Risiko AI umumnya muncul dari karakteristik model AI itu sendiri. Kemungkinan Bias informasi dapat terjadi ketika data tidak cukup representatif, sehingga keputusan yang diambil, misalnya dalam penilaian kredit, berpotensi menjadi diskriminatif atau salah. Kesalahan algoritma juga dapat berdampak luas mengingat keputusan dapat diproses dalam skala besar dan dalam waktu yang sangat cepat. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah terkait penjelasan atau dasar AI dalam memberikan rekomendasi yang bias tersebut. Ketika model kecerdasan artifisial (AI) beroperasi sebagai black box, proses pengambilan keputusan di dalam model menjadi sulit dipahami dan dijelaskan. Akibatnya, manajemen, auditor, maupun regulator menghadapi kendala dalam menilai dasar keputusan yang dihasilkan, menguji keandalan model, serta memastikan akuntabilitas atas hasil yang diberikan. Terkait hal tersebut, Bussmann et al. (2021) menunjukkan bahwa teknik machine learning yang dapat dijelaskan menjadi penting agar keputusan kredit tetap dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan. Perhatian terhadap risiko tersebut juga terlihat dalam perkembangan regulasi global. Uni Eropa melalui Regulation (EU) 2024/1689 menggolongkan sistem AI untuk penilaian kelayakan kredit sebagai sistem berisiko tinggi. Sistem tersebut diwajibkan memiliki tata kelola data dan mitigasi bias, dokumentasi teknis, serta pengawasan manusia (European Union, 2024). Sementara itu, National Institute of Standards and Technology (2023) mengembangkan AI Risk Management Framework yang menekankan fungsi govern, map, measure, dan manage sebagai dasar pengelolaan risiko AI secara berkelanjutan. Namun, tantangannya terus berkembang. AI generatif, misalnya, menambah lapisan risiko baru melalui potensi fraud, halusinasi keluaran, dan disinformasi (Financial Stability Board, 2024).
Fraud
Keluaran keliru atau halusinasi (hallucination)
Gangguan T I (IT disru p tion)
Kegagalan eksplainabilitas (e xp lainability failure)
Sumber : diolah dari National Institute of Standards and Technology (2023) dan Financial Stability Board (2024).
Risiko P i ha k Ket i ga
Adopsi AI dan layanan digital meningkatkan ketergantungan bank pada pihak ketiga, mulai dari penyedia komputasi awan, mitra fintech, hingga ekosistem antarmuka pemrograman aplikasi (API). Financial Stability Board (2023), Melalui kerangka manajemen risiko pihak ketiga, regulator menekankan bahwa konsentrasi penggunaan layanan pada segelintir penyedia jasa kritikal dapat meningkatkan risiko konsentrasi dan menciptakan titik kegagalan tunggal (single point of failure), sehingga gangguan pada satu penyedia dapat menyebar ke berbagai institusi keuangan dan mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. International Monetary Fund (2024) menambahkan bahwa semakin tinggi ketergantungan bank pada penyedia teknologi yang sama dapat meningkatkan risiko bank yang juga tinggi. D alam ekosistem open banking berbasis API, titik akses ke sistem bank menjadi semakin banyak karena bank terhubung dengan berbagai pihak ketiga, seperti fintech, penyedia teknologi, dan mitra digital lainnya. Kondisi ini memperluas potensi serangan siber dan membuat sebagian risiko operasional, keamanan data, serta kepatuhan berada di luar kendali langsung bank. Memperhatikan dampak tersebut, manajemen risiko tidak cukup hanya berfokus pada sistem internal bank, tetapi juga harus mencakup pengawasan, pengujian, dan pengendalian risiko terhadap seluruh pihak ketiga yang terhubung dalam ekosistem digital tersebut. Kual i ta s Pengung k apan Risiko Ketiga rumpun risiko tersebut hanya dapat dikelola dan diawasi secara efektif apabila bank mengungkapkan informasi risikonya secara memadai. Kualitas pengungkapan risiko tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya informasi, tetapi juga dari kelengkapan, kedalaman analisis, dan keterbandingan antarperiode maupun antarbank. Semakin baik kualitas pengungkapan tersebut, semakin besar kemampuan pasar, investor, auditor, dan pengawas untuk menilai eksposur risiko bank secara akurat. Grassa et al. (2021) dan Mukhibad et al. (2022) menunjukkan bahwa tata kelola yang kuat dapat meningkatkan kualitas pengungkapan risiko. Namun, pengungkapan atas risiko AI, siber, dan pihak ketiga masih belum sepenuhnya baku dan terukur.
Mengapa Risiko AI Bu k an Se k adar Risiko Opera sio nal?
Risiko operasional umumnya bersumber dari kesalahan manusia, kegagalan sistem, fraud, dan gangguan teknologi yang sifatnya statis dan dapat dipetakan. Risiko AI bersumber dari model yang dapat berubah sendiri seiring munculnya data baru, sehingga sebuah model yang semula akurat dapat menyimpang tanpa ada kerusakan sistem yang kasatmata.
08 Beyond Infinity Juni 2026
Pe r bandingan Pendekatan T ata Kelola A I di Sekto r Keuangan
Y u r isdiksi
Pendekatan T ata Kelola A I
Si f at
Uni Eropa
AI Act berbasis risiko ; AI penilaian kelayakan kredit tergolong berisiko tinggi
Mengikat
Singapura
Prinsip FEAT ( fairness, ethics, accountability, transparency ) untuk AI dan analitik data
Tidak mengikat
Pengungkapan yang baik membantu mengubah risiko digital yang sering abstrak menjadi informasi yang dapat dinilai. Dengan cara itu, disiplin pasar dapat diperkuat, sekaligus melengkapi resiliensi operasional sebagaimana ditekankan oleh Basel Committee on Banking Supervision (2021).
Inggris
Pendekatan berbasis prinsip dan pro - inovasi lintas regulator
Tidak mengikat
Indonesia
Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan
Acuan/ pedoman
Diskusi: Kesenjangan Regulasi Saat Ini
Rekomendasi penulis
Pengawasan AI berbasis risiko disertaipengungkapan yang mengikat
Mengikat ( bertahap )
Indonesia telah memiliki kerangka manajemen risiko perbankan yang cukup lengkap. Regulator melalui POJK No. 18/POJK.03/2016 mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko atas delapan jenis risiko, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Pada ranah teknologi, POJK No. 11/ POJK.03/2022 mengatur tata kelola, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, serta penggunaan penyedia jasa teknologi informasi. Ketentuan ini diperkuat melalui SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 dan Panduan Resiliensi Digital. OJK juga telah menerbitkan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai acuan minimal dalam pengembangan dan penerapan sistem AI (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Kesenjangan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada integrasi, daya ikat, dan kedalaman pengungkapan. Risiko AI belum sepenuhnya diposisikan sebagai kategori risiko tersendiri yang mengikat dalam arsitektur manajemen risiko prudensial. Saat ini, risiko tersebut lebih banyak ditangani melalui pedoman yang bersifat melengkapi. Pendekatan ini berbeda dengan Uni Eropa, yang menggolongkan penggunaan AI untuk penilaian kelayakan kredit sebagai sistem berisiko tinggi dengan kewajiban yang mengikat (European Union, 2024). Pada pendekatan berbasis pedoman yang lebih fleksibel, ada kemungkinan bank menetapkan standar yang belum sepenuhnya sejalan dengan ekspektasi pengawas. Selain itu, pengungkapan mengenai penggunaan AI, inventaris model, dan postur resiliensi siber belum terstandar secara memadai. Dampaknya, disiplin pasar belum dapat bekerja secara optimal. Dengan kata lain, tantangan kebijakan bukan lagi sekadar apakah Indonesia telah memiliki regulasi digital. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut sudah cukup mampu mengubah risiko AI yang tidak selalu terlihat, sangat teknis, dan cepat berubah menjadi objek pengawasan yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dibandingkan antar bank. Tabel 4 meringkas pendekatan beberapa yurisdiksi dalam menata tata kelola AI di sektor keuangan mulai dari yang mengikat hingga yang berbasis prinsip.
Sumber : diolah penulis dari European Union (2024), Monetary Authority of Singapore (2018), H M G overnment (2023), dan Otoritas Jasa Keuangan (2025).
Berdasarkan penjelasan terkait kesenjangan di atas, diusulkan peta jalan kebijakan bertahap yang dibangun di atas inisiatif OJK dan memadukan tata kelola risiko dengan transparansi. Kebijakan bertahap dipilih karena keterbatasan data, kebutuhan membangun kapasitas, dan prinsip proporsionalitas.
Rekomendasi Kebijakan Jangka Pendek
Pada tahap awal, OJK dan bank perlu membangun kerangka tata kelola AI yang lebih operasional. Fungsi govern, map, measure, dan manage dari National Institute of Standards and Technology (2023) dapat digunakan sebagai rujukan, lalu diterjemahkan ke dalam ekspektasi pengawasan yang lebih terukur dalam konteks perbankan Indonesia. Bank juga perlu menyusun inventaris AI, yaitu pencatatan seluruh model dan kasus penggunaan AI beserta tingkat materialitas risikonya. Inventaris ini penting sebagai dasar pengawasan, validasi, dan akuntabilitas manajemen (Basel Committee on Banking Supervision, 2021). Disamping itu, validasi model secara independen perlu menjadi praktik baku, terutama untuk menguji bias, kelengkapan dokumentasi, dan model yang jelas. Untuk menutup kesenjangan transparansi, bank juga perlu didorong mengungkapkan penggunaan dan tata kelola AI dalam laporan tahunan serta laporan manajemen risiko bank.
Rekomendasi Kebijakan Jangka M enenga h
Pada tahap berikutnya, perhatian perlu juga diarahkan pada pengujian ketahanan bank. Stress testing risiko siber berbasis skenario, termasuk skenario serangan yang berdampak lintas lembaga, perlu dimatangkan untuk menilai dampak gangguan terhadap permodalan dan keberlangsungan operasional bank. Praktik ini sejalan dengan langkah sejumlah bank sentral yang mulai mengembangkan uji ketahanan siber (International Monetary Fund, 2024).
Juni 2026 09
Beyond Infinity
Beyond Infinity
Di sisi lain, asesmen terhadap resiliensi siber yang dilengkapi pengujian berbasis ancaman dapat memberi gambaran kesiapan bank secara berkala. Pemetaan konsentrasi dan ketergantungan pada penyedia jasa kritikal juga perlu diperkuat, bersama dengan pelaporan insiden yang lebih jelas dan konsisten. Langkah ini penting untuk mengantisipasi titik kegagalan tunggal yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan (Financial Stability Board, 2023). Rekomendasi Kebijakan Jangka Panjang Dalam jangka panjang, risiko AI sebaiknya diarahkan pada kategori risiko tersendiri atau dimensi risiko lintas sektor di dalam kerangka manajemen risiko prudensial dan dilengkapi dengan kewajiban pengungkapan yang baku. Pendekatan ini menyelaraskan praktik Indonesia dengan arah global yang menjadikan tata kelola AI bersifat mengikat dan terdokumentasi (European Union, 2024). Sejalan dengan itu, kapasitas pengawasan berbasis AI (SupTech) perlu dibangun agar otoritas dapat memantau adopsi AI dan kerentanannya secara dini serta menutup kesenjangan data (Financial Stability Board, 2025).
Peta Jalan Kebijakan Tata Kelola Risiko AI
Horizon Agenda
Instrumen
Output yang Diharapkan
Kebijakan
Jangka pendek
Standar minimum tata kelola AI
Inventaris AI, validasi model, pengungkapan penggunaan AI
Bank mengetahui model AI yang digunakan dan risikonya Bank mampu mengukur dampak gangguan digital R isiko AI masuk dalam arsitektur pengawasan prudensial
Jangka menengah
Pengujian resiliensi siber
Cyber stress test, threat-led testing, pemetaan pihak ketiga P O J K/ SE O J K khusus risiko AI, SupTech, pengungkapan risiko digital terstandar
Jangka panjang
K erangka risiko AI yang mengikat
Sumber : diolah penulis dengan merujuk N ational Institute of Standards and Technology (2023), Basel C ommittee on Banking Supervision (202 1 ), dan Financial Stability Board (2025).
10
Beyond Infinity Juni 2026
Kesimpulan
Pernyataan Penggunaan AI:
Dalam proses penyusunan artikel ini, penulis menggunakan perangkat kecerdasan artifisial generatif untuk membantu penyuntingan bahasa, penyempurnaan struktur penulisan, dan eksplorasi literatur. Seluruh analisis, argumentasi, interpretasi, pemilihan referensi, serta rekomendasi kebijakan telah ditinjau dan diverifikasi oleh penulis, sehingga menjadi tanggung jawab penuh penulis.
Akselerasi membutuhkan keseimbangan antara keberanian berinovasi dan disiplin dalam mengelola risiko. AI dan perbankan digital dapat memperluas efisiensi, inklusi, dan daya saing. Namun, pada saat yang sama, keduanya juga menghadirkan risiko siber, risiko AI, dan risiko pihak ketiga yang menuntut tata kelola serta transparansi yang lebih kuat. Perbankan Indonesia telah memiliki kerangka manajemen risiko dan teknologi informasi yang cukup komprehensif, termasuk pedoman tata kelola AI. Namun demikian, risiko AI belum ditempatkan sebagai kategori risiko yang mengikat secara tersendiri, sementara kualitas pengungkapan risiko digital masih perlu diperkuat agar disiplin pasar dapat bekerja lebih efektif. ekonomi digital Indonesia Peta jalan untuk penerapan kebijakan AI yang dapat memperkuat resiliensi bank diusulkan secara bertahap dan proporsional. Pada jangka pendek, fokus diarahkan pada standar minimum tata kelola dan pengungkapan. Pada jangka menengah, perhatian bergeser pada pengujian resiliensi siber. Dalam jangka panjang, kebutuhan utamanya adalah membangun kerangka risiko AI yang lebih mengikat dan memperkuat pengawasan berbasis AI. Dengan demikian, tata kelola AI tidak semata-mata menjadi instrumen kepatuhan. Ia juga menjadi fondasi kepercayaan publik agar ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh secara lebih inklusif, kompetitif, dan resilien.
Referensi
Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. Bank Indonesia. (2024). Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Digital Triwulan III 2024. Bank Indonesia. (2025). Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Digital Triwulan III 2025. Basel Committee on Banking Supervision. (2021). Principles for Operational Resilience. Bussmann, N., Giudici, P., Marinelli, D., & Papenbrock, J. (2021). Explainable Machine Learning in Credit Risk Management. Computational Economics, 57(1), 203–216. https:// doi.org/10.1007/s10614-020-10042-0 Citigroup. (2024). AI in Finance: Bot, Bank & Beyond. https://www.citigroup.com/global/ insights/citigps European Union. (2024). Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act). Financial Stability Board. (2023). Enhancing Third-Party Risk Management and Oversight: A Toolkit for Financial Institutions and Financial Authorities. Financial Stability Board. (2024). The Financial Stability Implications of Artificial Intelligence. https://www.fsb.org/2024/11/the-financial-stability-implications-of- artificial-intelligence/ Financial Stability Board. (2025). Monitoring Adoption of Artificial Intelligence and Related Vulnerabilities in the Financial Sector. Google, Temasek, Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024: Profit and Beyond. https:// www.bain.com/insights/e-conomy-sea-2024/ Google, Temasek, Bain & Company. (2025). e-Conomy SEA 2025. Grassa, R., Moumen, N., & Hussainey, K. (2021). What Drives Risk Disclosure in Islamic and Conventional Banks? An International Comparison. International Journal of Finance & Economics, 26(4), 6338–6361. https://doi.org/10.1002/ijfe.2122 Healy, P. M., & Palepu, K. G. (2001). Information Asymmetry, Corporate Disclosure, and Capital Markets. Journal of Accounting and Economics, 31(1–3), 405–440. HM Government. (2023). A Pro-Innovation Approach to AI Regulation. https://www.gov.uk/ government/publications/ai-regulation-a-pro-innovation-approach International Monetary Fund. (2024). Global Financial Stability Report, April 2024: The Last Mile—Financial Vulnerabilities and Risks. In Cyber Risk: A Growing Concern for Macrofinancial Stability. International Monetary Fund. Monetary Authority of Singapore. (2018). Principles to Promote Fairness, Ethics, Accountability and Transparency (FEAT) in the Use of Artificial Intelligence and Data Analytics in Singapore’s Financial Sector. https://www.mas.gov.sg/publications/ monographs-or-information-paper/2018/feat Mukhibad, H., Jayanto, P. Y., Suryarini, T., & Hapsoro, B. B. (2022). Corporate Governance and Islamic Bank Accountability Based on Disclosure—A Study on Islamic Banks in
Indonesia. Cogent Business & Management, 9(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2080151
National Institute of Standards and Technology. (2023). Artificial Intelligence Risk Management Framework (AI RMF 1.0). https://doi.org/10.6028/NIST.AI.100-1 Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan. (2022a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan. (2022b). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/ SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. World Bank. (2025). The Global Findex Database 2025: Connectivity and Financial Inclusion in the Digital Economy. https://www.worldbank.org/en/publication/globalfindex
11
Beyond Infinity Juni 2026
Beyond Infinity
Navigasi Rp482 Triliun: Strategi Regulasi Aset Keuangan Digital dalam Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
Oleh Khoirul Anam ( UIN Sunan Kalijaga Y ogyakarta )
P endahuluan : L edakan P asar dan Realitas Demogra f i
T rans f ormasi P aradigma : Aset Keuangan Digital
Bayangkan sebuah fenomena di mana lebih dari 22 juta orang Indonesia, atau sebuah angka yang hampir setara dengan populasi gabungan kota Jakarta dan Surabaya, aktif memiliki aset digital berbasis kripto pada tahun 2024. Nilai transaksi mereka di sepanjang tahun tersebut menembus angka fantastis sebesar Rp650,61 triliun, mencatatkan lonjakan pertumbuhan hingga 335,91 persen hanya dalam waktu satu tahun. Bahkan ketika pasar global mengalami fase konsolidasi dan penurunan volume pada tahun 2025, angka partisipasi domestik terbukti tetap kokoh. Tercatat sebanyak 20,19 juta pengguna aktif bertahan di pasar dengan total akumulasi transaksi mencapai Rp482,23 triliun. Data statistik ini menegaskan satu realitas krusial bahwa Indonesia bukan lagi sekadar penonton di tingkat regional, melainkan telah bertransformasi menjadi salah satu jangkar utama pasar aset keuangan digital di kawasan Asia. Namun, di balik optimisme akselerasi ekonomi digital yang masif ini, terdapat karakteristik unik sekaligus menantang yang memerlukan perhatian strategis dari sisi pelaku utamanya. Data berkala menunjukkan bahwa mayoritas investor aset digital di Indonesia didominasi oleh kelompok usia di bawah 20 tahun. Mereka merupakan bagian dari generasi digital murni yang tumbuh bersama ponsel pintar, sangat adaptif terhadap transaksi instan, serta memiliki literasi adopsi teknologi yang tinggi. Sisi balik dari realitas ini adalah bahwa antusiasme tersebut sering kali belum diimbangi dengan pemahaman manajemen risiko keuangan yang matang untuk menghadapi instrumen dengan tingkat volatilitas sangat tinggi. Dalam perspektif ekonomi makro, dinamika pasar aset digital ini tidak memicu dampak langsung pada laporan neraca keuangan perbankan konvensional karena adanya larangan eksposur memegang aset tersebut secara langsung. Kendati demikian, risiko yang sesungguhnya bergeser ke sektor riil melalui mekanisme efek kekayaan yang negatif bagi jutaan investor ritel muda. Ketika nilai portofolio digital mereka mengalami penurunan tajam dalam waktu singkat, hal tersebut secara psikologis dan finansial akan langsung menekan daya beli riil masyarakat. Akibatnya, stabilitas konsumsi domestik yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dapat ikut terhantam. Oleh karena itu, memastikan bahwa akselerasi ekonomi digital ini berjalan di atas koridor yang aman, tangguh, dan resilien bukan lagi sekadar pilihan regulasi, melainkan sebuah urusan strategis demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari guncangan era digital.
Selama bertahun-tahun, tata kelola aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas perdagangan yang berada di bawah yurisdiksi pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Namun, seiring dengan munculnya produk turunan atau derivatif yang semakin kompleks serta masifnya partisipasi investor ritel, pendekatan komoditas tersebut mulai memerlukan evolusi hukum yang lebih integratif dan komprehensif. Karakteristik kripto yang terus bergeser dari sekadar barang yang diperdagangkan menjadi instrumen penempatan dana masyarakat menuntut adanya pengawasan berbasis risiko yang setara dengan sektor jasa keuangan konvensional. Langkah responsif dan adaptif ini mewujud secara fundamental melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal sebagai UU P2SK. Melalui mandat undang- undang tersebut, yang kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi dialihkan sepenuhnya ke tangan Otoritas Jasa Keuangan per 10 Januari 2025. Pengalihan ini bukan sekadar pergantian lembaga pengawas, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang sangat krusial. Aset kripto kini resmi menyandang status hukum sebagai Aset Keuangan Digital atau AKD. Konsekuensinya, instrumen ini wajib tunduk pada standar kepatuhan, transparansi, dan tata kelola sektor jasa keuangan yang jauh lebih ketat demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
12
Beyond Infinity Juni 2026
Komitmen penegakan hukum juga diperlihatkan secara tegas demi mengeliminasi praktik ilegal di pasar siber. Hingga akhir tahun 2025, regulator telah memublikasikan daftar resmi berisi 29 entitas pedagang yang memiliki lisensi sah, sekaligus menetapkan sanksi pidana kurungan lima hingga sepuluh tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 triliun bagi penyelenggara tidak berizin. Tindakan tegas ini diperkuat dengan penjatuhan 33 sanksi denda dan 70 peringatan tertulis kepada para pelaku industri yang melanggar ketentuan tata kelola. Langkah-langkah preventif dan represif ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki keseriusan penuh untuk membangun ekosistem digital yang bersih, sehat, dan berdaya saing tinggi di mata internasional. Akselerasi kelembagaan yang ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca-transisi kepemimpinan pengawasan ini berjalan dengan sangat progresif dan patut diapresiasi. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024, regulator berhasil menyusun arsitektur ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kokoh dan terstruktur, yang mengintegrasikan peran empat lembaga utama yaitu Bursa, Lembaga Kliring, Kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan D igital. Fondasi ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas jangkauan pengawasan terhadap produk-produk derivatif berbasis aset digital.
Mengukur Resiliensi Lensa Strategis Untuk memetakan arah pengembangan ekosistem ini ke depan secara objektif, penulis merumuskan sebuah kerangka kerja konseptual yang disebut Crypto Regulatory Readiness Framework atau CRRF. Kerangka evaluasi mandiri ini dirancang khusus untuk mengukur tingkat kesiapan dan resiliensi regulasi ke dalam tiga tingkat evolusi ekonomi digital, yaitu tingkat Awal, Berkembang, dan Matang. Melalui lensa analisis orisinal ini, kita dapat membedah empat pilar utama tata kelola aset keuangan digital secara jernih, sehingga mampu mengidentifikasi area yang telah memiliki fondasi solid serta area yang masih memerlukan konsolidasi lanjutan demi mencapai daya saing global yang optimal.
Matriks Cr y pto Regulator y Readiness Frame w ork ( CRRF ) Indonesia
Pilar Evaluasi
Tingkat Kesiapan
Indikator Utama & Capaian Eksisting
Fokus Penguatan ke Depan
Pengawasan Pasar (Market Oversight)
Ber- kembang
Tersedianya infrastruktur bursa, lembaga kliring, kustodian, serta 29 Pedagang Berizin untuk mengawasi 1.391 aset digital. Penerapan kewajiban manajemen risiko industri dan standardisasi tata kelola yang ketat bagi pelaku pasar. Adanya kesadaran risiko dari pelajaran kolapsnya berbagai platform internasional ( seperti kasus platform global FT X pada 2022). Status geopolitik ekonomi yang kuat sebagai anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF).
Pemeliharaan integritas pasar secara berkelanjutan dan mitigasi risiko manipulasi sistemik.
Per li n du ngan Ko ns um e n ( Con s um er P r o te c ti on )
Ber- kembang
Kalibrasi regulasi agar lebih inklusif terhadap karakteristik investor domestik usia muda ( di bawah 20 tahun ) .
Penanganan K r i s is ( C risis R es olu ti on )
Aw a l
Kodifikasi protokol formal penanganan kegagalan institusi keuangan digital dan penyusunan skema penanganan krisis yang rigid. Optimalisasi aturan pelaporan identitas transaksi internasional secara menyeluruh dan penutupan celah platform asing ilegal.
T a t a K e lol a Li n t as B a t a s
Aw a l
( C r o ss - Bo r d er)
Sumber: Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (2025–2026) dan UU Nomor 4 Tahun 2023, divalidasi melalui pendekatan Crypto Regulatory Readiness Framework (CRRF) penulis (2026).
13
Beyond Infinity Juni 2026
Beyond Infinity
Pilar Strategis 1: Kodifikasi Protokol Resolusi Krisis Terintegrasi
1. Pengawasan Pasar (Market Oversight): Berada pada Tingkat Berkembang
Indonesia telah menorehkan capaian struktural yang sangat baik dalam aspek pengawasan kelembagaan. Kehadiran infrastruktur yang lengkap, mulai dari bursa khusus, lembaga kliring, kustodian, hingga pembatasan ketat melalui 29 pedagang berizin yang mengawasi 1 . 3 9 1 aset terdaftar, merupakan bukti nyata adanya komitmen untuk menjaga transparansi pasar. Penataan ini berhasil meminimalkan risiko manipulasi pasar sistemik dan memberikan rasa aman awal bagi para pelaku industri digital di tanah air.
B erdasarkan hasil pemetaan menggunakan kerangka evaluasi kesiapan, area penanganan krisis menjadi salah satu agenda paling krusial yang memerlukan langkah taktis segera. Untuk mentransformasi potensi pasar Indonesia menjadi keunggulan komparatif yang aman dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan dapat merancang kerangka penanganan krisis finansial digital yang komprehensif dengan mengadopsi mekanisme perlindungan aset dari yurisdiksi global yang sudah matang. Langkah komparasi hukum ini penting agar Indonesia tidak perlu memulai dari nol, melainkan dapat menyerap esensi regulasi internasional yang telah teruji efektivitasnya di lapangan. Sebagai langkah konkret pertama, Indonesia dapat mengadopsi aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) terkait layanan token pembayaran digital. Dalam kerangka hukum tersebut, penyelenggara platform perdagangan aset digital diwajibkan secara ketat untuk menempatkan seluruh aset milik nasabah ke dalam sebuah rekening perwalian khusus yang dilindungi undang-undang atau dikenal sebagai statutory trust. Rekening perwalian ini memisahkan aset nasabah sepenuhnya dari aset operasional milik perusahaan platform itu sendiri. Dampak hukum dari mekanisme ini sangat vital: apabila perusahaan platform digital tersebut mengalami kegagalan bisnis atau kebangkrutan, aset digital milik nasabah yang berada di dalam rekening perwalian tersebut dilindungi secara penuh oleh hukum, tidak dapat disita oleh pengadilan, dan tidak boleh digunakan untuk melunasi kewajiban utang perusahaan kepada pihak kreditor. Langkah konkret kedua adalah meniru ketentuan rigid yang tertuang dalam Pasal 47 regulasi Markets in Crypto-Assets atau MiCA yang berlaku di kawasan Uni Eropa. Regulasi ini mewajibkan setiap platform perdagangan aset keuangan digital untuk menyusun sebuah rencana likuidasi mandiri yang terstruktur atau Orderly Wind-Down Plan sebagai syarat mutlak sebelum mereka bisa mendapatkan izin operasional resmi dari otoritas. Rencana tertulis ini mengatur secara mendalam mengenai skenario terburuk jika platform harus berhenti beroperasi, termasuk tata cara pengembalian dana dan pemindahan aset digital nasabah ke platform lain yang aman dalam jangka waktu yang telah ditentukan secara ketat. Implementasi kebijakan ini di Indonesia akan memastikan bahwa proses penutupan sebuah entitas digital dapat berjalan secara teratur tanpa memicu kepanikan massal di kalangan investor ritel. Sebagai penyempurna arsitektur resiliensi ini, Indonesia perlu menginisiasi pembentukan dana jaminan investor khusus untuk sektor aset keuangan digital. Skema ini dapat dirancang mirip dengan fungsi penjaminan pada sektor perbankan konvensional, namun dengan pendanaan awal yang dihimpun secara gotong royong melalui iuran wajib dari 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin. Kehadiran jaring pengaman ini akan menjadi bantalan likuiditas yang sangat kuat apabila terjadi kegagalan sistemik, sekaligus mengirimkan sinyal positif kepada pasar internasional bahwa ekosistem digital Indonesia memiliki ketahanan makro yang sangat andal dan aman untuk investasi jangka panjang.
2. Perlindungan Konsumen (Consumer Protection): Berada pada Tingkat Berkembang
Otoritas Jasa Keuangan telah berhasil memperkenalkan kewajiban manajemen risiko yang ketat serta standardisasi tata kelola bagi para pelaku industri. N amun, tantangan strategis berikutnya adalah mengkalibrasi regulasi ini agar lebih adatpif terhadap realitas demografi domestik yang didominasi oleh investor berusia muda di bawah 20 tahun. Jangkauan perlindungan perlu diperluas secara inklusif, misalnya dengan mempertegas standardisasi pemisahan aset klien secara eksplisit serta menyusun mekanisme mitigasi risiko yang lebih ramah bagi investor pemula.
3. Penanganan Krisis (Crisis Resolution): Berada pada Tingkat Awal
Mengingat karakteristik pasar keuangan digital yang bergerak dengan kecepatan eksponensial, penyusunan protokol formal untuk menangani potensi kegagalan institusi di ekosistem aset digital menjadi agenda penting yang mendesak. Pengalaman pahit dari kolapsnya berbagai platform internasional pada tahun-tahun sebelumnya memberikan pelajaran berharga bahwa ketiadaan jaring pengaman resolusi krisis yang andal dapat memicu kepanikan pasar ritel secara masif. Oleh karena itu, penyusunan skema penanganan krisis yang rigid menjadi prasyarat mutlak demi menjaga stabilitas sektor keuangan secara makro.
4. Tata Kelola Lintas Batas (Cross-border Governance): Berada pada Tingkat Awal
Keberhasilan Indonesia diterima menjadi anggota penuh ke-40 pada Financial Action Task Force, yang merupakan lembaga internasional terkemuka dalam pemberantasan pencucian uang, adalah sebuah modal geopolitik ekonomi yang sangat luar biasa. Memasuki fase satu setengah tahun pasca-peralihan tongkat estafet pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, fokus strategis kini beralih pada optimalisasi aturan pelaporan identitas transaksi lintas batas untuk skala internasional secara menyeluruh. Penguatan tata kelola ini sangat krusial untuk menutup celah arbitrase regulasi dari platform asing tidak berizin yang masih dapat diakses oleh pengguna domestik.
14
Beyond Infinity Juni 2026
Page 1 Page 2 Page 3 Page 4 Page 5 Page 6 Page 7 Page 8 Page 9 Page 10 Page 11 Page 12 Page 13 Page 14 Page 15 Page 16 Page 17 Page 18 Page 19 Page 20 Page 21 Page 22 Page 23 Page 24 Page 25 Page 26 Page 27 Page 28 Page 29 Page 30 Page 31 Page 32 Page 33 Page 34 Page 35 Page 36 Page 37 Page 38 Page 39 Page 40 Page 41 Page 42 Page 43 Page 44 Page 45 Page 46Made with FlippingBook Digital Proposal Creator