Pe r bandingan Pendekatan T ata Kelola A I di Sekto r Keuangan
Y u r isdiksi
Pendekatan T ata Kelola A I
Si f at
Uni Eropa
AI Act berbasis risiko ; AI penilaian kelayakan kredit tergolong berisiko tinggi
Mengikat
Singapura
Prinsip FEAT ( fairness, ethics, accountability, transparency ) untuk AI dan analitik data
Tidak mengikat
Pengungkapan yang baik membantu mengubah risiko digital yang sering abstrak menjadi informasi yang dapat dinilai. Dengan cara itu, disiplin pasar dapat diperkuat, sekaligus melengkapi resiliensi operasional sebagaimana ditekankan oleh Basel Committee on Banking Supervision (2021).
Inggris
Pendekatan berbasis prinsip dan pro - inovasi lintas regulator
Tidak mengikat
Indonesia
Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan
Acuan/ pedoman
Diskusi: Kesenjangan Regulasi Saat Ini
Rekomendasi penulis
Pengawasan AI berbasis risiko disertaipengungkapan yang mengikat
Mengikat ( bertahap )
Indonesia telah memiliki kerangka manajemen risiko perbankan yang cukup lengkap. Regulator melalui POJK No. 18/POJK.03/2016 mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko atas delapan jenis risiko, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Pada ranah teknologi, POJK No. 11/ POJK.03/2022 mengatur tata kelola, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, serta penggunaan penyedia jasa teknologi informasi. Ketentuan ini diperkuat melalui SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 dan Panduan Resiliensi Digital. OJK juga telah menerbitkan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai acuan minimal dalam pengembangan dan penerapan sistem AI (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Kesenjangan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada integrasi, daya ikat, dan kedalaman pengungkapan. Risiko AI belum sepenuhnya diposisikan sebagai kategori risiko tersendiri yang mengikat dalam arsitektur manajemen risiko prudensial. Saat ini, risiko tersebut lebih banyak ditangani melalui pedoman yang bersifat melengkapi. Pendekatan ini berbeda dengan Uni Eropa, yang menggolongkan penggunaan AI untuk penilaian kelayakan kredit sebagai sistem berisiko tinggi dengan kewajiban yang mengikat (European Union, 2024). Pada pendekatan berbasis pedoman yang lebih fleksibel, ada kemungkinan bank menetapkan standar yang belum sepenuhnya sejalan dengan ekspektasi pengawas. Selain itu, pengungkapan mengenai penggunaan AI, inventaris model, dan postur resiliensi siber belum terstandar secara memadai. Dampaknya, disiplin pasar belum dapat bekerja secara optimal. Dengan kata lain, tantangan kebijakan bukan lagi sekadar apakah Indonesia telah memiliki regulasi digital. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut sudah cukup mampu mengubah risiko AI yang tidak selalu terlihat, sangat teknis, dan cepat berubah menjadi objek pengawasan yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dibandingkan antar bank. Tabel 4 meringkas pendekatan beberapa yurisdiksi dalam menata tata kelola AI di sektor keuangan mulai dari yang mengikat hingga yang berbasis prinsip.
Sumber : diolah penulis dari European Union (2024), Monetary Authority of Singapore (2018), H M G overnment (2023), dan Otoritas Jasa Keuangan (2025).
Berdasarkan penjelasan terkait kesenjangan di atas, diusulkan peta jalan kebijakan bertahap yang dibangun di atas inisiatif OJK dan memadukan tata kelola risiko dengan transparansi. Kebijakan bertahap dipilih karena keterbatasan data, kebutuhan membangun kapasitas, dan prinsip proporsionalitas.
Rekomendasi Kebijakan Jangka Pendek
Pada tahap awal, OJK dan bank perlu membangun kerangka tata kelola AI yang lebih operasional. Fungsi govern, map, measure, dan manage dari National Institute of Standards and Technology (2023) dapat digunakan sebagai rujukan, lalu diterjemahkan ke dalam ekspektasi pengawasan yang lebih terukur dalam konteks perbankan Indonesia. Bank juga perlu menyusun inventaris AI, yaitu pencatatan seluruh model dan kasus penggunaan AI beserta tingkat materialitas risikonya. Inventaris ini penting sebagai dasar pengawasan, validasi, dan akuntabilitas manajemen (Basel Committee on Banking Supervision, 2021). Disamping itu, validasi model secara independen perlu menjadi praktik baku, terutama untuk menguji bias, kelengkapan dokumentasi, dan model yang jelas. Untuk menutup kesenjangan transparansi, bank juga perlu didorong mengungkapkan penggunaan dan tata kelola AI dalam laporan tahunan serta laporan manajemen risiko bank.
Rekomendasi Kebijakan Jangka M enenga h
Pada tahap berikutnya, perhatian perlu juga diarahkan pada pengujian ketahanan bank. Stress testing risiko siber berbasis skenario, termasuk skenario serangan yang berdampak lintas lembaga, perlu dimatangkan untuk menilai dampak gangguan terhadap permodalan dan keberlangsungan operasional bank. Praktik ini sejalan dengan langkah sejumlah bank sentral yang mulai mengembangkan uji ketahanan siber (International Monetary Fund, 2024).
Juni 2026 09
Beyond Infinity
Made with FlippingBook Digital Proposal Creator