OJK Beyond Infinity Edisi 6 - Accelerating Digital Economy

Sebagaimana konsep di atas, maqashid syariah punya potensi luas untuk menjadi tolak ukur operasional dan kepatuhan sebuah jasa keuangan syariah. Sebagaimana konsep syariah yang unik dan kompleks, pendekatan berbeda diperlukan untuk menggiring industri ini menjadi pemain inti dalam perekonomian digital Indonesia. Membangun Kembali Kepercayaan sebagai Fondasi Pertumbuhan Untuk menjaga keberlanjutan fintech syariah dan memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital, inovasi perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan oleh pemangku kepentingan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

K arena itu, seiring berkembangnya teknologi seperti W eb 3 , tokenisasi aset, dan berbagai model bisnis digital baru, inovasi perlu diimbangi dengan tata kelola yang kuat, transparansi, serta akuntabilitas yang memadai. T antangan ini menjadi semakin kompleks karena lembaga keuangan syariah memikul amanah ganda. Selain menjaga kepercayaan sebagai institusi keuangan, mereka juga harus menjaga kredibilitas sebagai representasi nilai - nilai syariah.

A pa k ah I ndustri S yariah Membutuh k an L ebih B anya k I no v asi atau Kembali k e Fundamental ?

J awabannya adalah keduanya.

Pemanfaatan AI dan SupTech untuk mendeteksi anomali transaksi dan potensi fraud lebih dini.

Inovasi tetap diperlukan untuk menjawab perkembangan teknologi seperti tokenisasi aset, smart contract, maupun pembiayaan digital berbasis aset riil. Namun, inovasi tanpa fondasi yang kuat hanya akan memperbesar risiko moral hazard . P rinsip maqashid syariah seperti transparansi, keadilan, amanah, dan pembagian risiko (risk sharing) justru menjadi semakin relevan di tengah ekonomi digital yang bergerak semakin cepat. Namun, prinsip - prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi indikator yang lebih terukur. T idak hanya sebagai konsep normatif, tetapi juga sebagai parameter tata kelola, perlindungan konsumen, dampak sosial, inklusi keuangan, dan keberlanjutan yang dapat dipantau secara berkala sebagaimana model yang dipopulerkan oleh M ohammed, R a z ak, dan T aib (2008) melalui jurnal ilmiah sebagai tolak ukur penilaian operasional perbankan syariah yang kemudian diadaptasi di Indonesia (A ntonio, M .S. dkk, 2012 ; A nalia, A . L ., H akim, A ., A nto, M . B. H ., & P erdana, A . R . A ., 2024) , yang secara konsep juga dapat dikembangkan untuk fintech syariah.

Peningkatan syariah, termasuk pelaporan yang lebih terbuka dan terstandar. transparansi kepatuhan

Penguatan tata kelola dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar kepatuhan syariah berjalan seiring dengan manajemen risiko. Penerapan Maqashid Syariah yang lebih terukur tidak hanya sebagai konsep, tetapi juga sebagai indikator kinerja yang mencakup edukasi, keadilan, perlindungan konsumen, serta dampaknya pada sektor riil. Kolaborasi regulator, DSN-MUI, asosiasi, dan industri untuk memperkuat literasi serta menjaga kepercayaan publik.

Di tengah percepatan ekonomi digital, fintech syariah memiliki peluang untuk menjadi jembatan antara inovasi dan keberlanjutan. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pertumbuhan industri diiringi dengan transparansi, tata kelola yang kuat, kepatuhan syariah, serta perlindungan konsumen yang memadai. Sebab ekonomi digital Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar teknologi; ia membutuhkan integritas sebagai fondasi utama ketahanan dan daya saing jangka panjang.

Referensi

Analia, A. L., Hakim, A., Anto, M. B. H., & Perdana, A. R. A. (2024). Implementing maqasid sharia: Impact on stability of Indonesian Islamic banks. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 10(2), 164–176. https://doi.org/10.20885/JEKI.vol10.iss2.art2

Antonio, M.S. dkk (2012) “ An Analysis of Islamic Banking Performance: Maqashid Index Implementation in Indonesia and Jordania” Journal of Islamic Finance, Vol. 1, No. 1, Hal 13.

Google, Temasek, & Bain & Company. (2025). e-Conomy SEA 2025: Profits on the rise, harnessing SEA's advantage. https:// economysea.withgoogle.com/

Kontan. (2026). Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Capai Rp 1,84 Triliun per Januari 2026. https:// keuangan.kontan.co.id/news/penyaluran-pinjaman-fintech-lending-syariah-capai-rp-184-triliun-per-januari-2026

Mohammed, M.O. dkk. (2008), “The Performance Measures of Islamic Banking Based on the Maqashid Framework”, Jurnal disampaikan pada IIUM International Accounting Conferrence (INTAC IV) pada 25 Juni 2008, Malaysia, Hal 2 – 5.

Mohammed, M. O., & Md Taib, F. (2015). Developing Islamic Banking Performance Measures Based on Maqasid Al-Shari’ah Framework: Cases of 24 Selected Banks. In Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (Vol. 1, Issue 1, pp. 55–77). https://doi.org/10.21098/jimf.v1i1.483

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Siaran Pers: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah

Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/ RDKB-Mei-2026.aspx

25

Beyond Infinity Juni 2026

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator