OJK Beyond Infinity Edisi 6 - Accelerating Digital Economy

Pilar S trategis 2: A kselerasi Kepatu h an L intas Batas dan Penegakan A turan I nternasi o nal

T antangan terbesar yang dihadapi industri domestik saat ini dalam menerapkan aturan ini adalah masalah interoperabilitas teknologi, yaitu bagaimana platform-platform perdagangan digital yang memiliki basis infrastruktur siber berbeda dapat saling bertukar data identitas nasabah secara instan dan aman tanpa menghambat kecepatan transaksi itu sendiri. G una mengatasi hambatan teknis tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengeluarkan standardisasi yang mewajibkan seluruh 29 pedagang beri z in di Indonesia untuk mengintegrasikan sistem pelaporan mereka menggunakan protokol komunikasi internasional yang seragam, seperti InterVASP Messaging Standard atau I V MS101. Standardisasi pesan digital global ini memungkinkan platform lokal saling berkomunikasi secara aman dengan platform asing dari berbagai belahan dunia. Selain itu, regulator dapat mendorong industri untuk memanfaatkan ekosistem jaringan kepatuhan terpusat yang telah diakui secara global seperti jaringan Notabene atau Sygna.

Sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan ekonomi digital dari risiko kejahatan siber finansial, agenda tata kelola lintas batas menjadi prioritas strategis berikutnya yang tidak boleh ditunda. Memaksimalkan status keanggotaan penuh Indonesia yang ke-40 di dalam Financial Action Task Force, yang merupakan lembaga internasional terkemuka untuk pemberantasan pencucian uang, Otoritas Jasa Keuangan perlu mempercepat standardisasi penegakan aturan internasional secara konkret, khususnya implementasi Rekomendasi 15 atau yang dikenal global sebagai Travel Rule. Aturan internasional ini secara rigid mewajibkan setiap pedagang aset keuangan digital yang beri z in untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan mentransmisikan data identitas asli dari pengirim serta penerima secara langsung dan real-time saat terjadi transaksi lintas negara. Kewajiban pelaporan ini berlaku ketat bagi setiap perpindahan aset digital yang nilainya berada di atas ambang batas seribu Dolar Amerika Serikat atau E uro. Regulasi ini dirancang agar setiap aliran dana digital tidak lagi bersifat anonim, melainkan memiliki transparansi penuh sehingga dapat dilacak pemilik manfaat akhirnya atau beneficial ownership. Penegakan aturan ini secara konsisten akan mengirimkan sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa pasar digital Indonesia memiliki integritas tinggi dan bersih dari celah pendanaan ilegal atau pencucian uang lintas batas.

Kesimpulan: Menyambut Badai, Memperkuat Pagar

Akselerasi ekonomi digital Indonesia di sektor Aset Keuangan Digital telah berada di jalur evolusi yang tepat. Langkah transformatif yang diletakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca-implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah berhasil menciptakan fondasi ekosistem perdagangan yang jauh lebih tertib, transparan, dan terlindungi. Namun, untuk memastikan bahwa ekosistem yang bernilai ratusan triliun rupiah ini tidak hanya tumbuh besar secara volume tetapi juga memiliki daya tahan tinggi terhadap guncangan eksternal, pembangunan sistem penanganan krisis dan optimalisasi tata kelola lintas batas harus segera dituntaskan secara bersamaan. Daya saing ekonomi digital Indonesia di masa depan tidak lagi diukur secara sempit berdasarkan seberapa besar nilai transaksi yang mampu kita bukukan di pasar global. Keunggulan komparatif yang sejati akan ditentukan oleh seberapa aman, seberapa inklusif, dan seberapa kuat arsitektur regulasi kita dalam melindungi setiap modal masyarakat yang berputar di dalamnya. Melalui implementasi tiga pilar strategis yang konstruktif dan aplikatif ini, Indonesia tidak hanya sekadar siap menghadapi dinamika badai inovasi teknologi keuangan digital, melainkan mampu menavigasinya menjadi pilar baru yang kokoh bagi stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Referensi

BIS Consultative Group of Directors of Financial Stability. (2023). Financial stability risks from cryptoassets in emerging market economies (BIS Papers No. 138). Bank for International Settlements. Financial Action Task Force. (2023). Outcomes FATF Plenary, October 2023. Financial Stability Board. (2022). Assessment of risks to financial stability from crypto-assets. Financial Stability Board. Financial Stability Board. (2025). Thematic review on FSB global regulatory framework for crypto- asset activities. Financial Stability Board. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40 (Siaran Pers SP-118/KLI/2023). Otoritas Jasa Keuangan. (2025a). OJK catat transaksi kripto 2024 capai Rp650,61 triliun [Siaran Pers]. Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. (2025b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. (2025c). Siaran pers: Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2025. Otoritas Jasa Keuangan. (2026a). Investor kripto RI tembus 20,19 juta, transaksi 2025 capai Rp482,23 triliun [Siaran Pers]. Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. (2026b). Pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Adi Budiarso pada Jogja Financial Festival 2026. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

15

Beyond Infinity Juni 2026

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator