Decree jo. Pasal 9 ayat 1 Supervisory Regulations on the Virtual Asset Industry ) [40]. Selain itu, penyelenggara wajib memiliki asuransi tanggung jawab atau cadangan dana atas risiko peretasan maupun gangguan operasional, dengan nilai minimal 5% dari nilai aset pelanggan yang tersimpan di hot wallet , atau minimal KRW 3 miliar untuk bursa yang melayani pasar won dan KRW 500 juta untuk penyelenggara layanan lain seperti dompet digital atau kustodian (Pasal 8 VAUPA) [39]. Undang-Undang ini juga melarang praktik perdagangan yang tidak wajar, seperti penyalahgunaan informasi material yang belum dipublikasikan ( insider trading ), manipulasi harga, dan transaksi curang di pasar aset kripto (Pasal 10 VAUPA) [39]; [37]. Anti Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism Korea Selatan menerapkan standar AML/CFT yang mengacu pada rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) [41]. Seluruh VASP wajib melaksanakan Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi secara berkelanjutan, serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada KoFIU [42]. Sejak Maret 2022, Korea Selatan juga telah menerapkan FATF Travel Rule melalui amandemen Pasal 6 FTRA, yang mewajibkan VASP menyampaikan
informasi mengenai pengirim dan penerima pada transaksi aset kripto antar penyedia layanan dengan nilai di atas KRW 1 juta untuk transfer lintas negara [43]. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi transaksi dan memperkuat pencegahan pencucian uang serta pendanaan terorisme [43]
3.6 Singapura
Singapura merupakan salah satu yurisdiksi yang paling maju dalam pengaturan aset kripto dan sering dijadikan acuan internasional karena berhasil menyeimbangkan antara inovasi teknologi, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Pengaturan aset kripto dilakukan oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) berdasarkan Payment Services Act 2019 (PSA) yang mengatur penyedia layanan Digital Payment Token (DPT). [44] Seiring perkembangan industri, MAS terus memperkuat kerangka regulasi melalui berbagai peraturan turunan, di antaranya amandemen PSA yang berlaku efektif sejak 4 April 2024 (memperluas cakupan layanan pembayaran yang diatur serta menambahkan persyaratan pelindungan pengguna dan stabilitas keuangan bagi penyedia DPT) [45], Guidelines on Consumer Protection Measures by DPT Service Providers (PS-G03) yang berlaku sejak 4 Oktober 2024 [46], serta Notice PSN02 mengenai pencegahan
26
Made with FlippingBook - Online catalogs