pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT). [47] Perizinan dan Tata Kelola Seluruh penyedia layanan DPT wajib memperoleh izin dari MAS sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam PSA 2019. Terdapat tiga kelas lisensi yang tersedia, Standard Payment Institution (SPI), Major Payment Institution (MPI), dan Money- Changing Licence , dengan penentuan kelas berdasarkan skala dan risiko kegiatan usaha. [44] Sejak revisi Guidelines on Licensing for Payment Service Providers (PG- G01) yang diterbitkan 26 Juli 2024 dan berlaku efektif 26 Agustus 2024, pemohon lisensi DPT juga diwajibkan menyertakan legal opinion serta hasil independent external auditor assessment atas kebijakan AML/CFT dan pelindungan konsumen. [48] Pelindungan Aset Konsumen Berdasarkan Guidelines on Consumer Protection Measures by DPT Service Providers (PS-G03) yang berlaku efektif 4 Oktober 2024, MAS mewajibkan penyedia layanan DPT memisahkan aset pelanggan dari aset perusahaan ( segregation of customer assets ) dan menempatkannya dalam trust account pada safeguarding institution , disertai kewajiban pembukuan yang layak serta sistem dan kontrol untuk melindungi integritas dan keamanan aset pelanggan. [46] Sebagai bagian dari mitigasi risiko peretasan, MAS mewajibkan minimal
90% dari aset kripto pelanggan yang telah didepositokan ke trust account disimpan secara cold wallet ( offline) , tidak terhubung ke internet maupun jaringan nirkabel lainnya) setiap saat, sehingga maksimal 10% sisanya dapat disimpan dalam hot wallet untuk keperluan operasional dan likuiditas transaksi. MAS bahkan mendorong penyedia layanan untuk mempertimbangkan menyimpan proporsi lebih tinggi dari 90% di cold wallet melalui evaluasi berkala, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kontrol keamanan tambahan yang dimiliki. Otorisasi pemindahan aset dari cold wallet juga wajib menerapkan mekanisme multi- pihak ( multi-party authorization ), misalnya minimal 2 dari 3 pihak pemegang key share harus menyetujui setiap transaksi. [46] Penyedia layanan juga wajib menerapkan pengaturan kustodian yang memadai, pengamanan aset digital, serta manajemen risiko operasional yang mencakup keamanan siber dan keberlangsungan layanan. Selain itu, MAS membatasi promosi aset kripto kepada investor ritel sebagaimana diatur dalam Guidelines on Provision of Digital Payment Token Services to the Public (PS-G02), guna mengurangi risiko investasi yang bersifat spekulatif. [49]
27
Made with FlippingBook - Online catalogs