Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

8.2 Real World Asset dan Tokenisasi Aset Real World Asset atau RWA adalah aset dunia nyata yang direpresentasikan secara digital, seperti emas, properti, komoditas, piutang, surat berharga, atau aset riil lainnya. Melalui tokenisasi, suatu aset atau hak ekonomi tertentu dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital, sehingga pencatatan kepemilikan, distribusi hak, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara lebih efisien 50 . Tokenisasi RWA berpotensi mendukung peningkatan likuiditas aset, pembiayaan alternatif, efisiensi administrasi, dan perluasan akses investor terhadap aset yang sebelumnya sulit dijangkau. Dalam konteks ekonomi nasional, tokenisasi aset juga dapat dikaji untuk mendukung pembiayaan rantai pasok, komoditas, proyek produktif, atau aset lain yang memiliki dasar ekonomi yang jelas. Namun demikian, tokenisasi RWA memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Risiko utama mencakup keabsahan aset dasar, kejelasan hak pemegang token, validitas valuasi, penyimpanan atau kustodian aset, konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya klaim yang tidak sesuai 51 . Tokenisasi tidak boleh and Potential Implications for Financial Markets . OECD Blockchain Policy Series. Paris: OECD. 51 Aldasoro, I., Fender, I., Hardy, B., & Tarashev, N. (2023). The tokenisation of assets and potential implications for financial markets . BIS Bulletin No. 73. Bank for International Settlements.

sektor jasa keuangan secara lebih proporsional 49 . Dalam konteks Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sandbox dapat menjadi sarana untuk menguji inovasi yang belum sepenuhnya memiliki koridor peraturan, sepanjang inovasi tersebut memiliki nilai tambah, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dapat dikelola risikonya. Contoh inovasi yang dapat dikaji melalui pendekatan sandbox antara lain tokenisasi aset, pemanfaatan smart contract untuk penyelesaian transaksi, penggunaan AI untuk pengawasan, serta pengembangan infrastruktur Web3 yang berkaitan dengan aset digital. Pelaksanaan sandbox tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Inovasi yang diuji tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban perizinan, pelaporan, pelindungan konsumen, maupun penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. Hasil pengujian sandbox juga tidak serta-merta berarti bahwa suatu produk dapat langsung dipasarkan secara luas, karena tetap diperlukan penilaian lebih lanjut terhadap aspek legalitas, tata kelola, kesiapan sistem, dan dampak terhadap masyarakat.

49 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan . Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. 50 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2020). The Tokenisation of Assets

77

Made with FlippingBook - Online catalogs